RADAR POS, AMBON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, resmi meraih gelar Sarjana Hukum (SH) setelah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum (Fakum) Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/02/2026).

Dalam pemaparannya, Benhur menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik yang berpotensi mengakomodasi kepentingan tertentu. Karena itu, menurutnya, proses pembentukan Perda harus melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi publik tidak dinegosiasikan oleh kepentingan politik semata.

"Dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegosikan oleh kepentingan politik," ungkapnya.

Dibawah bimbingan John Dirk Pasalbessy selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Benhur menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan pembahasan, penetapan, dan pengundangan Perda.

Menurutnya, keterlibatan publik yang optimal akan menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Partisipasi yang bermakna, lanjutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan harus membuka ruang dialog yang setara antara pembentuk kebijakan dan warga.

Dalam rekomendasinya, ia menyarankan agar proses pembentukan Perda melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda), serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemda dan DPRD juga didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses legislasi daerah.

Perlu diketahui, Benhur G. Watubun mempertahankan skripsinya dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, dengan tim penguji yang terdiri dari Adolf Saleky dan Jesica Picauly. Dalam sidang tersebut, ia memaparkan karya ilmiahnya berjudul "Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah".

Keberhasilan ini menandai komitmen Benhur tidak hanya sebagai pimpinan legislatif di Provinsi Maluku, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif, transparan, dan demokratis. (MRP)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top