RADAR POS, AMBON - Persoalan klaim kepemilikan lahan dikawasan Transmigrasi Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diminta tidak diselesaikan secara sepihak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Pusat (Pempus) dinilai perlu mempertemukan seluruh pihak terkait, terutama raja-raja negeri adat disekitar wilayah TNS.

Hal tersebut disampaikan salah satu putra TNS, Zeth Pormes, S.Sos yang juga Politisi Partai Golkar dan merupakan anak Negeri Jerili, Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng, dalam keterangannya kepada Media ini di Ambon, Senin (07/08/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat TNS diwilayah tersebut bukan atas dasar keinginan masyarakat untuk mengambil atau menguasai wilayah milik pihak lain. Masyarakat TNS ditempatkan dikawasan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah setelah bencana letusan gunung berapi yang menyebabkan warga harus direlokasi.

Menurutnya, proses penempatan masyarakat TNS dilokasi tersebut juga melibatkan masyarakat adat diwilayah sekitar. Karena itu, persoalan batas dan kepemilikan lahan tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi.

"Kalau hanya klaim sepihak, saya kira ini harus menjadi perhatian Pemprov. Gubernur Maluku perlu melihat persoalan ini secara baik dan menyeluruh," ucap Pormes.

Ia menuturkan, pada awalnya masyarakat TNS memperoleh lahan yang luasnya sekitar dua hektare untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Namun, seiring perkembangan waktu, kawasan TNS berkembang menjadi sebuah kecamatan definitif yang secara administratif tentu memiliki batas-batas wilayah.

Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status dan batas wilayah kawasan tersebut, termasuk lahan yang berada diluar bidang tanah yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat TNS.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat negeri adat disekitar kawasan TNS yang sejak awal menerima keberadaan warga.

"Sebagai anak TNS, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat desa adat diwilayah sekitar yang menerima dan memberikan ruang kepada masyarakat TNS untuk ditempatkan disana," kata Pormes.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tanah diluar lahan yang diberikan kepada masyarakat TNS tidak boleh ditentukan melalui klaim sepihak. Terlebih, kawasan tersebut kini telah berkembang dan menjadi bagian dari wilayah administratif Kecamatan.

Ia menyebut sejumlah negeri adat disekitar kawasan tersebut perlu dilibatkan dalam pembahasan, termasuk Negeri Waraka, Negeri Amahai, Negeri Makaraiki, Negeri Sepa dan negeri-negeri adat lainnya yang memiliki keterkaitan wilayah.

Menurut dia, langkah paling strategis yang dapat dilakukan pemerintah adalah mengundang para raja negeri adat untuk duduk bersama dan membicarakan secara terbuka mengenai batas serta status petuanan masing-masing.

"Pemprov bersama Pempus perlu mengundang raja-raja negeri adat disekitar TNS untuk berunding. Kita perlu duduk bersama dan menentukan sebenarnya siapa yang memiliki petuanan diwilayah tersebut," tegas Pormes.

Ia menilai penyelesaian melalui dialog penting dilakukan untuk mencegah munculnya konflik atau benturan ditengah masyarakat. Apalagi, persoalan tersebut menyangkut tanah adat yang memiliki nilai historis bagi masyarakat setempat.

Terkait adanya informasi mengenai rancana hibah lahan seluas 40 hektare oleh Pemerintah Negeri (Pemneg) Sepa kepada pihak TNI Angkatan Laut, ia meminta persoalan tersebut juga dibicarakan secara terbuka dengan seluruh negeri adat yang memiliki hubungan dengan wilayah tersebut.

Menurutnya, jika memang terdapat dokumen atau sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan, maka dokumen tersebut harus diperiksa dan disandingkan dengan batas-batas wilayah administrasi serta petuanan negeri adat.

"Kita menghormati kepentingan negara. Tetapi persoalan batas wilayah dan hak atas tanah harus dibicarakan bersama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Pormes.

Ia menegaskan, masyarakat TNS pada prinsipnya tetap menghormati kebijakan pemerintah. Keberadaan mereka diwilayah tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan negara dalam merelokasi masyarakat akibat bencana, bukan karena keinginan untuk meninggalkan atau mengambil wilayah adat masyarakat lain.

"Orang tua kita dahulu sebenarnya tidak ingin meninggalkan kampung halaman, tetapi mereka mengikuti kebijakan negara. Karena itu, sekarang negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah ditempatkan disana," ungkap Pormes.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan seluruh pihak terkait sehingga persoalan lahan dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen, sejarah penguasaan tanah, serta kesepakatan bersama.

"Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan ini menjadi konflik dilapangan. Kepentingan negara tetap menjadi prioritas, tetapi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat TNS juga harus dibicarakan secara adil," demikian Pormes. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top