Tim siluman berantas narkoba BNNP Maluku
RADAR POS, AMBON - Kasus dugaan kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu sabu, bukan tanaman dengan terdakwa 5 anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku yakni, Romelus Istia, Remal Patty, Andri Sabhan, Andre Leatemia dan Alfref Tuhumury. Yang memasuki tahapan penuntutan, menyimpan banyak persoalan.

Setelah dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara, akhirnya kelima terdakwa angkat bicara.

Informasi yang dihimpun Media ini di ruang tahanan Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/04/2019) salah satu terdakwa yakni Romelus Istia mengungkapkan penangkapan dirinya bersama 4 orang rekannya, yang tergabung dalam tim siluman berantas narkoba BNNP Maluku merupakan skenario tingkat tinggi.

"Penangkapan kami berlima ini juga merupakan balas dendam dan sakit hati. Lantaran tim kami berhasil membongkar dan menangkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku," ungkap Romelus Istia.

Diakui Romelus, terdapat anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, yang masuk dalam Target Operasi (TO) BBNP Maluku, lantaran masuk dalam jaringan pengedar narkoba.

Oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku yang menjadi TO BNNP Maluku antara lain, Alwi Satu, La Jimi, Andre Mairuhu, Fikri, Edwin Tetelepta, Ombi dan Alberth Huwae.

"Setelah kami melakukan pengembangan, saat itu kami berhasil menangkap Alwi Satu, La Jimi dan beberapa kaki tangan mereka. Dari pengakuan kaki tangan mereka itu diketahui bahwa Alwi Satu yang sehari-harinya bertugas sebagai Kasi Penindakan Ditresnarkoba Polda Maluku, adalah seorang bandar narkoba," papar Istia.

Ditambahkannya, tim siluman BNNP Maluku ini juga berhasil mendapatkan informasi bahwa, Alwi Satu dan kaki tangannya itu sudah dua kali menjemput sabu sabu di Bandara Pattimura Ambon.

Bahkan Romelus mengakui dirinyalah yang melakukan interogasi terhadap Alwi Satu, dan La Jimi. Dalam interogasi tersebut, Alwi Satu mengakui perbuatannya. Bahkan istri Alwi Satu juga menyerahkan sejumlah uang, yang diakuinya adalah uang hasil kejahatan. Selain itu status Alwi Satu telah ditingkatkan menjadi tersangka.

"Namun saya kaget ketika kasus itu dihentikan (SP3), padahal semua unsur telah terpenuhi,"  beber Istia.

Dirinya menduga dihentikannya kasus Alwi Satu ini tidak lepas dari peran Alex Timisela alias Aleka, yang adalah penyidik dalam kasus ini. Lantaran diduga Aleka tidak memasukan berita acara interogasi di dalam berkas perkara.

Romelus Istia juga mengaku tidak habis pikir dengan kasus yang dialaminya bersama 4 rekannya itu. Lantaran dalam persidangan kasus ini, barang bukti yang dihadirkan adalah barang bukti milik Jimmy Latupeirissa, yang disita BNNP Maluku.

Selama persidangan, jaksa tidak mampu menghadirkan Jimmy Latupeirissa selaku saksi kunci dalam perkara tersebut. Dan saat ditangkap itu, tim siluman BNNP Maluku ini tengah melakukan penyidikan, terkait jaringan narkoba nasional yang berada di Ambon. Dimana jaringan ini pernah mengirimkan narkoba jenis sabu sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Sedangkan mengenai tuntutan jaksa, kelima anggota BNNP Maluku ini menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum mereka untuk melakukan pembelaan. (**)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top