Ilustrasi
RADAR POS, MASOHI - Anggota Polsek Waipia, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah menyita ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dari tangan produsen dan pengedar benda memabukan ini, ketika mereka menggelar razia miras di wilayah kerja Polsek Waipia.

Razia miras oleh aparat kepolisian ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan kriminal jelang perayaan hari raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2020. Giat ini di pimpin langsung Kapolsek Iptu Daniel J. Rioly bersama Kanit dan sejumlah personil Polsek Waipia, Jumat (18/12/2020).

Dari razia ini, ratusan liter sopi disita pada lokasi, yakni Desa Mesa dan Watludan. Kapolsek dan anggotanya menyita minuman tradisional ini langsung dari tangan warga yang kedapatan memproduksi sopi untuk siap didistribusikan ke masyarakat.

Kapolsek Daniel J. Rioly yang dikonfirmasikan terkait dengan giat razia miras tradisional menjelaskan, bahwa untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, terutama memasuki hari besar keagamaan ini maka pihaknya melakukan razia tersebut agar tercipta ketertiban dan keamanan yang kondusif dan masyarakat dapat memasuki hari besar keagamaan dengan baik.

Yang perlu digaris bawahi, kata Kapolsek, bahwa selama ini yang terjadi konflik sosial di mana-mana itu salah satunya akibat pengaruh dari miras. Dan faktanya itu terjadi dalam lingkungan keluarga sampai ke ruang publik.

"Penyitaan yang kami lakukan ini telah dilaporkan ke Pak Kapolres, dan ini sekaligus mengamankan miras-miras tersebut ke Polres Malteng untuk dimusnahkan," kata Perwira Polisi ini. (RPT)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top