RADAR POS - Peran Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang dijabat oleh Sukri Muhammad selaku Kadishub Bursel dalam kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kota Namrole menjadi sorotan banyak pihak sebab diduga kuat telah terjadi kongkalikong saat pencairan Dana bersama Bendahara pengeluaran yang dijabat oleh Iskandar Walla.

Seluruh Proses pencairan keuangan yang diajukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad yang juga sebagai Ketua Bidang Sarana Prasarana saat Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku yang Ke-XXVII di Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan tahun 2017.

Sesungguhnya merupakan tanggungjawab Iskandar Walla yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada LPTQ Buru Selatan, sangat mustahil jika Iskandar mengelak dari semua tuduhan saat menjalani pemeriksaan oleh Pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu.

Semua orang mengetahui dengan jelas bahwa proses permintaan pencairan keuangan haruslah melewati tim pemeriksa barang dan jasa pada suatu instansi (Tim Audit) yang dilengkapi dengan dokumentasi lengkap barulah proses pencairan tersebut dapat dilakukan.

Seluruh Mekanisme pencairan pada institusi pemerintah hanya melewati satu pintu, dan patut diingat pula bahwa pencairan dana tersebut tergolong besar yang mana telah melewati proses pelelangan dan mekanisme (Bukan Paket Penunjukan) yang artinya bukan paket kaleng-kaleng. sehingga, Iskandar Walla yang patut bertanggungjawab secara penuh, karena peran yang bersangkutan saat itu sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan.

Oleh sebab itu, Aliansi Poros Pemuda Satu (P21) meminta pihak penegak Hukum agar segera menahan dan memproses saudara Iskandar Walla, mengingat Kerugian Negara Mencapai 9 Milyar lebih yang melibatkan yang bersangkutan.

Apalagi Biaya Sewa Event Organiser dari Jakarta jika di Kalkulasikan maka lebih baik membeli sebab jika selesai kegiatan maka sarana prasarana tersebut menjadi Aset Pemkab Bursel ketimbang menyewa dari Jakarta.

"Dalam kasus ini Kadis Perhubungan Sukri Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata dan Jibrael Matatula sebagai perantara Event Organiser asal Jakarta, Aliansi Poros Pemuda Satu Tak Habis pikir jika hanya tiga orang itu saja yang dijadikan tersangka sementara Iskandar Walla sebagai Bendahara Pengeluaran yang begitu Berperan dalam kasus ini kok malah dibiarkan Bebas, ada apa dengan ini," ujar Koordinator Aliansi P21, Nasir Mahu.

Jika penegak Hukum Tidak masuk angin maka sebetulnya kasus MTQ ini sudah tuntas dan itu kuncinya ada di Iskandar Walla yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

Pada Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku yang Ke-XXVII Tahun 2017 lalu Pemprov Maluku memberikan Dana Hibah sebesar 26,27 Milyar Rupiah sesuai Proposal LPTQ Bursel Tanggal 03 Februari 2017 tetapi tidak mencantumkan rencana penggunaannya.

Dan oleh Iskandar Walla selaku Bendahara Pengeluaran, Dana Hibah tersebut disalurkan dalam 2 tahap masing-masing Senilai 13,135 Milyar Rupiah dari Rekening BPKAD ke Rekening LPTQ.

Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku ada 10,68 Milyar Rupiah yang Tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya Kejaksaan telah memeriksa Penjabat Kepala BPKD Kabupaten Bursel Jeane Risampessy, Istri almarhum mantan Wakil Bupati Bursel Erny Seleky, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy, Selanjutnya ada juga mantan Bendahara Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel Afifa Souwakil, Staf Asisten I Setda Kabupaten Bursel Andre Solissa, Staf Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Bursel Mario Solissa, Staf Dinas Pariwisata Kabupaten Bursel Leksi Sigmarlatu dan Guru SMA Negeri 1 Namrole Linda Lesnussa. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top