RADAR POS, TUAL - Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tual, Selasa (14/06/2022) pukul 08.00 WIT KPUD Kota Tual Menggelar Peluncuran Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemkot Tual, DPRD Kota Tual, Pimpinan Parpol serta Stakeholder lainnya.

Dalam sambutan singkatnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si katakan bahwa, Pemkot Tual pada Prinsipnya Siap Membantu KPUD Kota Tual Terkait Penganggaran namun disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah.

Hal ini Sejalan dengan PKPU Nomor: 03 Tahun 2022 yang Memberikan Ruang kepada Pemerintah untuk Menyalurkan Anggaran Pemilu secara Bertahap.

"Untuk Tahun 2022 ini Pemkot Tual telah Mengalokasikan Anggaran sebesar 1 Milyar Rupiah untuk Mendukung Operasional KPUD terutama dalam Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik," tutup Sekda Kota Tual.

Ketua KPUD Kota Tual, Ibrahim Fagih dalam keterangannya katakan, untuk Pengaturan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, KPU RI telah Mengundangkan PKPU Nomor: 03 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022.

Dalam Pasal 3 disebutkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu ada 11 yakni :

1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
4. Penetapan Peserta Pemilu.
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan.

6. Pencalonan Presiden/Wapres, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
7. Masa Kampanye Pemilu.
8. Masa Tenang.
9. Pemungutan dan Penghitungan suara.
10. Penetapan Hasil Pemilu.
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wapres serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi yang Ingin Mendapatkan File PKPU tersebut dan Produk Perundangan lain bisa Mengunjungi Situs JDIH KPU.

"Hari Pemungutan kan sudah ditentukan yakni pada 14 Februari 2024 mendatang, Nah ketika ditarik 20 bulan sebelum hari H, maka Tahapan Pemilu ini Jatuhnya pada 14 Juni 2022 sekarang," kata Ketua KPUD Kota Tual.

Tahapan Pemilu Merupakan Serangkaian Kegiatan Penyelenggaraan Menjelang Pemilu.

Jadi Tahun 2022 ini ada beberapa Kegiatan Tahapan Menjelang Pemilu 2024 seperti, pada tanggal 29 Juli 2022 akan dimulai Pengumuman dan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.

"Selain itu, Parpol yang sudah Memiliki Kursi atau Lolos Parlemen Treshold dan Partai yang Tidak Lolos Parlemen Treshold serta Partai Baru itu Wajib Hukumnya untuk Mendaftarkan Diri menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024," tutup Ketua KPUD Kota Tual.

Kegiatan yang dihadiri juga oleh Bawaslu Kota Tual dan Unsur TNI/Polri ini diakhiri dengan Nonton Bareng di halaman kantor KPUD Kota Tual. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top