RADAR POS, TUAL - Kepala SMK Negeri 2 Karel Larat SP.d akhirnya mengklarifikasi Berita yang dimuat oleh salah satu media online Kota Ambon terkait pembayaran gaji Guru Honor yang tak sesuai dengan UMP.

Kepada media ini disela sela kegiatan Workshop yang digelar oleh Cabang Dinas Dikmen & Diksus Maluku Tenggara pada Sabtu 06 Agustus 2022.

Kepsek yang akrab disapa Bung Kace ini menjelaskan Bahwa benar beberapa waktu lalu ada kunjungan Anggota DPRD Provinsi Maluku Komisi IV Andi Munaswir yang turun melakukan fungsi Pengawasan dilingkungan sekolahnya dan sempat bertanya kepada salah satu guru honorer di SMK N 2 Malra dan oleh si oknum guru dijawab bahwa setiap bulan hanya menerima Satu Juta Rupiah, padahal saat itu hendak diklarifikasi oleh Dirinya namun tidak diberikan ruang untuk menjelaskan secara Teknis berdasarkan Juknis dari Dinas Dikbud Maluku, sehingga  pemberitaan yang berkembang dan dibaca oleh publik Maluku seolah olah dirinya hanya membayar sebesar itu.

Untuk itu melalui media ini dirinya secara tegas membantah pemberitaan yang menyudutkan dirinya, sebelum kita masuk pada Upah terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa Guru Honor itu ada Dua Jenis, yakni Guru Kontrak Provinsi yang lebih dikenal dengan sebutan Guru Penugasan dan Guru Honor lepas yang direkrut oleh Sekolah.

Terkait besaran Gaji maka Guru Honorer yang direkrut oleh pihak Sekolah diberikan gajinya sesuai kemampuan Keuangan Sekolah, ada yang perbulannya dibayar Tujuh Ratus Lima puluh ribu sampai Satu Juta Rupiah tergantung banyaknya Siswa, sebab rasio dan jumlah peserta didik ikut berpengaruh terhadap besaran Dana BOS masing masing Sekolah, sementara untuk Guru Penugasan/Kontrak maka itu menjadi Tanggung Jawab Dinas Dikbud Provinsi dan sudah jelas Gajinya dibayar sebesar Dua Juta Rupiah perbulan tegas Bung Kace.

Dirinya sangat menyayangkan Oknum Wartawan yang menulis Berita tersebut tanpa Konfirmasi kepada Pihaknya sehingga terkesan hanya satu arah, padahal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sangat Jelas diatur bahwa Berita yang akan dikonsumsi oleh Publik haruslah Berimbang, Adil, dan Independen Tidak berat sebelah apalagi Tendensius dan terkesan seperti Pembunuhan Karakter, sebab bisa saja efek dari pemberitaan tersebut Publik diluar menilai Dirinya seolah olah Adalah Pimpinan yang Arogan dan sewenang wenang.

Dirinya selaku Pendidik yang kebetulan diberi Tugas Tambahan selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Malra dalam setiap pengambilan Kebijakan maupun keputusan selalu Berkoordinasi terlebih dahulu, baik kepada Kepala Bidang Pembinaan SMK maupun Kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku atasan langsung sehingga dirinya merasa aneh dan bingung kalau dikatakan menyalahi prosedur tutup Bung Kace. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top