RADAR POS, AMBON - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Delapan Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB).

Ke Delapan Tersangka yang ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal tahun 2020 ini, yaitu: Berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat katakan, Penetapan Tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara yang digelar Penyidik Ditreskrimsus pada, Selasa (30/05/2023).

"Yang ditetapkan sebagai Tersangka Delapan Orang. Mereka Berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18  UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kabid Humas di Ambon, Selasa (30/05/2023).



Kabid Humas menambahkan, berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Pengadaan Kapal Operasional tersebut telah Merugikan Negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

"Setelah ini para Tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam Status Tersangka," tutup Kabid Humas. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top