Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Memerlukan waktu sehari, Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tepatnya diruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bagian Keuangan. Dengan Uang senilai Rp. 117 Juta yang berada di dalam Loper Ludes akhirnya Terungkap.

Demikian Penjelasan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete Luhukay dalam rilisnya.

Menurut Luhukay, Kejadian tindak Pidana Pencurian diperkirakan terjadi pada, Minggu (27/08/2023) sekitar pukul 09.00 WIT dan baru Terungkap pada, Senin (28/08/2023) pagi.

Dijelaskan, pada saat diketahui Kejadian tersebut, salah satu Pegawai, Jan Tuhumury (57) tahun yang diberitahu Terkait Kejadian ini langsung melaporkan ke Pihak Kepolisian.

Kasi Humas Polresta Ambon katakan, dari Penjelasan Pelapor awalnya pada saat Pegawai, Ilda Narang melihat salah satu Ruangan Sekwan mengalami Kerusakan, selanjutnya Pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan Rekan-rekan lainnya untuk melihat Kerusakan tersebut.

"Saat dilihat Ruangan tersebut ternyata Uang yang berada didalam Loper sebanyak Rp. 117.000.000 sudah tidak berada ditempat, Kemudian Recifer CCTV sudah dirusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Pihak Berwajib," katanya.



Pihak Kepolisian dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon & Pp Lease, AKP La Beli, SH, MH dan Anggota Reskrim yang menerima Laporan langsung bergerak cepat, dan tidak sampai 12 Jam Kasus ini kemudian Terungkap.

Tim Buser dibawah Pimpinan Kanit VI Satreskrim, Iptu Idham Hanifar menuju ke Kantor DPRD Kota Ambon dan mulai melakukan Penyelidikan dan mengarahkan beberapa Orang dari pihak Satpol Pp dan PNS Kantor DPRD Kota yang pada saat terjadinya Pencurian berada diarea Kantor DPRD Kota, dan selanjutnya dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon.

"Setelah dilakukan Interogasi yang dilakukan secara bertahap, yang diduga salah satu Terduga Pelaku mengakui kepada Pers Buser bahwa, dirinya yang melakukan Pencurian, selanjutnya Team Buser bersama Terduga Tersangka menuju kesalah satu Pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan Barang Bukti (BB) yang ada," ucapnya.

Pelaku diketahui berinisial ASL (51) tahun merupakan PNS kemudian diamankan bersama BB sisa Uang Hasil Curian sebesar Rp. 72.577.000 dan Motor Mio 125 IM3 Warna Hitam yang Dibeli dengan Uang Hasil Curian dengan Harga Rp. 17.500.000. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top