RADAR POS, AMBON - Dugaan ucapan bernada rasis yang viral di Media Sosial (Medsos) disebut terlontar dari seorang pengawal pribadi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 dilapangan Merdeka, Kota Ambon, Senin (17/08/2026), menjadi perhatian publik.
Ucapan yang dilaporkan mengandung kata-kata bernuansa penghinaan terhadap kelompok tertentu tersebut dinilai perlu disikapi secara serius. Terlebih, dugaan pernyataan itu muncul setelah rangkaian peringatan kemerdekaan yang semestinya menjadi momentum memperkuat persatuan dan menghormati keberagaman masyarakat.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Pembuktian tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, saksi, rekaman maupun konteks lengkap peristiwa oleh aparat penegak hukum.
Secara normatif, persoalan dugaan diskriminasi ras dan etnis memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, antara lain, mengatur larangan terhadap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan ras dan etnis.
Selain itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga memuat ketentuan mengenai pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan sejumlah identitas, termasuk ras dan etnis.
Karena itu, apabila persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Keterangan pihak yang berada dilokasi, rekaman video maupun bukti lain yang berkaitan dengan kejadian perlu diperiksa untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.
Permintaan maaf dari pihak yang diduga mengeluarkan pernyataan tersebut tentu dapat dipandang sebagai langkah moral untuk meredakan situasi. Namun, aspek hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dipersangkakan.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok atau menimbulkan ketegangan baru ditengah masyarakat Maluku.
Apalagi, dugaan pernyataan itu disebut melibatkan seseorang yang bertugas sebagai pengawal atau berada dalam lingkungan pejabat publik. Setiap personel pengamanan dituntut mengedepankan profesionalitas, menjaga sikap dalam menjalankan tugas serta menghormati seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa tersebut. Namun, proses penyelesaian hendaknya tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak dilakukan melalui penghakiman diruang publik.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap keberagaman, persaudaraan dan persatuan. Perbedaan ras, etnis, asal daerah maupun identitas lainnya tidak semestinya menjadi alasan untuk merendahkan atau mendiskriminasi sesama.
Ditengah keberagaman masyarakat Maluku, setiap pihak diharapkan mampu menjaga ucapan dan tindakan agar tidak memicu perpecahan. Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 semestinya menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan dan kebersamaan, bukan membuka celah bagi munculnya konflik akibat persoalan identitas. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar