RADAR, POS, PIRU - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Bertugas di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini mendapatkan Keuntungan 1.6 Miliar rupiah usai melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Kuliah Online pada, Jumat (08/09/2023).

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K ketika melakukan Conferensi Pers katakan, awal mula terjadinya Penipuan ketika FL (Pelaku) yang Berprofesi sebagai PNS mengajak 23 Orang yang juga Berprofesi sama dengan Pelaku untuk mengikuti Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Abdi Nusantara Jakarta secara Online (Daring).

Dari 23 Korban, 19 Orang diantaranya, Berdomisili di Kabupaten SBB.

Disampaikan, Pelaku FL berani menjamin para Korban ketika nanti Berkuliah di STIKES Abdi Nusantara maka Pihak Kampus akan membantu mempermudah Korban dalam Perkuliahan nanti.

Dijelaskan, sebelum melaksanakan Rutinitas Perkuliahan, para Korban diminta Membayar sejumlah Uang kepada Pelaku dengan cara di Transfer ke Rekening Pelaku dan bahkan ada juga yang membayar secara Tunai.

Merasa ada yang Janggal dengan Perkuliahan yang dilakoni, para Korban kemudian melakukan Pengecekan pada PDDIKTI, Alhasil nama mereka tidak Terdaftar sebagai Mahasiswa di STIKES Abdi Nusantara.

"Para Korban kemudian menyampaikan ke Pelaku bahwa, nama mereka tidak Terdaftar sebagai Mahasiswa, namun Pelaku Berdalih bila nama mereka sementara diproses sebagai Mahasiswa," kata Kapolres SBB.

Untuk lebih memastikan kebenarannya, dua Korban JW dan HL Berinisiatif Berangkat ke Kampus STIKES Abdi Nusantara yang ada di Jakarta dan Langsung bertemu dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan, Ibu Mariyani, S. ST, Bd, M.Keb.

Hasil Koordinasi dengan Kaprodi Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan didapati Fakta jika Nama dan NIM para Korban Benar-benar tidak Terdaftar sebagai Mahasiswa di Kampus STIKES Abdi Nusantara.

Mirisnya lagi tambah Kapolres, semua Transkrip Nilai dan Bukti Kemahasiswaan yang diberikan kepada para Korban adalah Hasil Scan (Palsu).

FL diringkus Tim Serse Polres SBB berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/V/2023/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.

"Atas Perbuatannya, Pelaku FL dikenakan Pasal 378 atau 372 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman 4 tahun Penjara, " pungkas Kapolres SBB. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top