RADAR POS, AMBON - Pegawai Honorer pada Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Patrick Papilaya akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Benhur G. Watubun.

Penetapan Tersangka Orang Dekat Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) dan Istri Gubernur, Widya Pratiwi Murad itu usai Penyidik Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku lakukan Gelar Perkara pada, Kamis (01/02/2024).

"Sudah Tersangka ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena dikonfirmasi pada, Selasa (06/02/2024).

Atas Perbuatanya, lanjut Soumena Patrick Papilaya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor: 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai Informasi, La Man yang merupakan Kuasa Hukum Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun melakukan Patrick Papilaya ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Jumat (08/12/2023) lalu. Atas Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Medsos), sesuai Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Nomor: STTP/126/XIII/Ditreskrimsus.

Laporan tersebut juga melampirkan Barang Bukti (BB) Vidio Pencemaran serta Bukti Screenchoot Akun TikTok Patrick Papilaya dalam Laporan tersebut.

Laporan itu Terkait Peristiwa Pidana Pencemaran Nama Baik pada Akun TikTok @Patrickpapilaya milik Pegawai Honorer itu melalui Vidio Berdurasi 07.10 Menit yang diunggah pada tanggal 06 Desember 2023 lalu.

Alasan Benhur Watubun yang juga Ketua DPD PDI-P Maluku ini Polisikan Patrick Papilaya, karena Dugaan Ujaran Kebancian. Lewat Akun TikTok Patrick Papilaya diduga menyebarkan Fitnah atau Kata-kata tidak pantas terhadap Benhur Watubun. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top