RADAR POS, AMBON -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Sepakat untuk Menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk Membatalkan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawasan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada, Jumat (19/04/2024) lalu.

Sekedar tahu, disisa 5 Hari Menjabat atau berakhir 24 April 2024, Murad Ismail melakukan Mutasi Puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawasan yang dilakukan bersamaan dengan Pelantikan 399 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita akan langsung Menyurati Mendagri guna Membatalkan Pelantikan yang dilakukan Gubernur," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut usai Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran (TA) 2023 di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon pada, Senin (22/04/2024).

Sebagai tindaklanjut, kata Wakil Ketua DPRD Dewan akan Langsung melakukan Rapat bersama Pimpinan untuk mengambil Sikap atas Kebijakan tersebut.

Apalagi menurutnya, Kebijakan yang dibuat Gubernur tentu telah menyalahi Aturan Mendagri nomor: 100.2.1.3/1575/SJ dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang Melarang Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan Mutasi Pegawai terhitung terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

"Setelah Pansus ini Melaporkan Hasilnya tadi, nanti kita Agendakan Rapat untuk Menyurati Mendagri Terkait Regulasi yang disampaikan tadi, supaya jangan kita membuat Kesalahan. Karena Pelantikan itu seharusnya ada Persetujuan dan Izin dari Mendagri," ucapnya.

Kebijakan sepihak Gubernur Maluku juga tentang Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno.

Dalam Rapat Paripurna tanpa Kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur (Wabub) Sekretaris Daerah Maluku itu, Jantje Wenno Mendesak Pimpinan DPRD untuk mengambil Sikap Tegas untuk Menyurati Mendagri Membatalkan Pelantikan yang Dilakukan oleh Gubernur Muluku, karena telah Melanggar Undang-undang nomor: 10 tahun 2016 tentang Instruksi Mendagri.

"Pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas N. Orno bukan Pemerintahan Absolut dia tidak boleh Bertentangan dengan Keputusan yang Tinggi apalagi Melanggar Undang-undang," ucapnya.

Politikus Partai Perindo ini menyakini jika Pimpinan DPRD Menyurati Mendagri, maka dipastikan Pelantikan yang dilakukan Gubernur akan dibatalkan Mendagri.

Sedah beberapa Daerah Mendagri Membatalkan, karena Proses Pelantikan yang seperti itu dianggap Bertentangan dengan Undang-undang. Mendagri harus melihat secara Objektif, Jangan biarkan Maluku seperti ini," pungkasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top