RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon telah menyetujui Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II tahun Sidang 2024 - 2025, bertempat diruang Sidang DPRD Kota Ambon pada, Senin (26/05/2025).
Tiga Ranperda tersebut meliputi yaitu,
1. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
2. Ranperda Tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
3. Ranperda Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena katakan, Pembangunan Transportasi di Kota Ambon Sangat Penting untuk menunjang Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik.
Sistem Transportasi yang Andal, Aman, Nyaman, dan Terintegrasi diperlukan agar Mobilitas Masyarakat berjalan Tertib dan Efisien.
"Pemkot Ambon menekankan Pentingnya Kolaborasi antara Pemerintah, Kepolisian, Swasta dan Masyarakat demi Terciptanya Transportasi Kota yang Berkelanjutan dan Ramah Masyarakat. Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Akuntabilitas menjadi Dasar dalam Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan ini," katanya.
Ia menjelaskan, Aktivitas Filantropi di Kota Ambon telah Berkembang Luas, mulai dari Kotak Amal hingga Penggalangan Dana ditempat Umum.
"Untuk menghindari Potensi Penyalahgunaan, Pemkot Ambon menyusun Ranperda Tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang berlandaskan pada Undang-undang nomor 9 tahun 1961" ucapnya.
Melalui Aturan ini, semua Bentuk Pengumpulan Dana diwajibkan memiliki Izin Resmi agar Berjalan Transparan, Akuntabel dan tepat Sasaran dalam membantu Masyarakat yang membutuhkan.
Lanjut dikatakan, Masalah Sosial seperti Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan masih menjadi Tantangan Serius di Kota Ambon. Ranperda yang disusun Bertujuan untuk menangani Masalah ini secara Sistematis melalui Tahapan Pencegahan, Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Lanjutan.
Kebijakan ini juga menekankan Pentingnya Pendekatan Humanis dalam menyelesaikan Isu Sosial, dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Lembaga Pendidikan serta dukungan Masyarakat secara Aktif.
Ketiga Peraturan Daerah (Perda) ini akan dievaluasi ditingkat Provinsi sebelum Resmi diberlakukan. Pemkot Ambon menyampaikan Apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas Kolaborasi yang telah Terjalin dalam menyusun Ranperda ini.
"Peraturan ini diharapkan menjadi Fondasi Hukum yang Kuat dalam menjawab Kebutuhan Masyarakat, meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik serta mempercepat Pembangunan Sosial dan Ekonomi," pungkasnya. (RP02)
0 Comments:
Posting Komentar