Kasi Humas Polresta, Ipda Janet Luhukay
RADAR POS, AMBON - Layanan Panggilan Darurat Call Center 110 Milik Institusi Polri yang dikelola Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Resmi kembali Beroperasi.

Sekarang dapat Langsung melaporkan Tindak Pidana maupun Gangguan Keamanan hanya dengan menekan Nomor 110 melalui Ponsel secara Gratis.

Hal ini dikatakan, Kepala Seksi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, kepada Meida melalui sambungan Telepon pada, Kamis (19/06/2025).

Janet, mengungkapkan Layanan ini merupakan Bagian dari Program Prioritas Kepolisian Republik Indonesia (RI) dalam mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat.

"Call Center 110 ini sebenarnya sudah lama ada, namun sebelumnya mengalami Kendala Teknis terutama pada Sistem Jaringan, sehingga sempat tidak Berfungsi Optimal," katanya.

Dengan Perbaikan Sistem yang kini telah selesai, Ipda Janet memastikan Layanan tersebut telah Aktif kembali dan Siap digunakan Masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Warga yang membutuhkan Bantuan Kepolisian cukup menekan tombol 110, dan Sistem akan mengarahkan Panggilan ke Petugas Terdekat sesuai Lokasi Penelepon.

"Harapan kami, Layanan ini bisa membantu Masyarakat lebih cepat mendapatkan Penanganan, baik itu Kasus Kejahatan, Kecelakaan, Kehilangan, maupun Situasi Darurat lainnya," tambahnya.

Luhukay, juga mengingatkan bahwa Layanan ini tidak dipungut Biaya Sepeser pun alias Gratis.

"Masyarakat cukup Tekan 110, semua Permasalahan bisa langsung disampaikan dan akan segera direspons oleh Pihak Kepolisian," tegasnya.

Dengan Aktifnya kembali Layanan Call Center 110 ini, Polresta Ambon berharap Terjalin Komunikasi yang lebih Efektif antara Warga Masyarakat dan Aparat dalam menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif diwilayah Ambon dan sekitarnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top