RADAR POS, MASOHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) tetapkan S.A.T sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri 23 Malteng Tahun Anggaran (TA) 2020 - 2024.

Selama Empat (4) tahun anggaran, S.A.T merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 23 Malteng yang berlokasi diseputaran Pasar Binaiya Masohi. 

Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Malteng, Herbeth Pesta Hutapea dalam konferensi pers dikantor Adhiyaksa, jalan Banda Kota Masohi pada, Selasa (11/11/2025) malam. 

Hutapea mengatakan, selama 4 tahun S.A.T diduga telah menyalahgunakan dana BOS SD Negeri 23 Malteng sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.443.972.878 berdasarkan perhitungan kerugian oleh Inspektorat Kabupaten Malteng. 

Sementara itu, dalam kurun waktu 4 tahun SD Negeri 23 Malteng menerima kucuran dana BOS bervariasi antara 200 hingga 250 juta. 

Hutapea menambahkan, S.A.T diperiksa sebanyak 4 kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka S.A.T. 

"Mengambil alih seluruh proses keuangan dana BOS, dengan tidak melibatkan bendahara dalam penyusunan RKAS, pencairan, dan pelaporan," kata Kepala Kejari. 

S.A.T juga menguasai dana hasil pencairan yaitu, dana yang dicairkan dipegang sepenuhnya oleh Kepsek, sedangkan bendahara hanya menerima sebagian kecil dana untuk pembayaran Listrik, Wi-fi, dan ATK. 

Selain itu, S.A.T juga membuat dan memerintahkan pembuatan laporan fiktif, Nota LPJ ditulis ulang oleh staf atas perintah Kepsek, TTD bendahara dan penerima honor dipalsukan atau discan. 

"Melakukan pengeluaran tidak sesuai RKAS dan Juknis BOS, menggunakan dana untuk kegiatan yang tidak dapat dibiayai BOS," imbuhnya. 

Akibat perbuatan itu S.A.T ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegasnya. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, S.A.T resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari kedepan. (RP-FB)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top