RADAR POS, AMBON - Setelah sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bersembunyi dari kejaran polisi, pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir diciduk.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil membekuk Rian di Jakarta Pusat (Jakpus) pada, Sabtu (01/11/2025), setelah melakukan pengejaran lintas daerah yang intens.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober tahun 2025.

Menurut informasi yang dihimpun, tim Ditreskrimum bergerak ke Jakarta pada, Jumat (31/10/2025) setelah menerima laporan keberadaan tersangka.

Setelah pemetaan dan pemantauan diwilayah Kemayoran, Jakpus, tim mendapati Rian sedang berbelanja disebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.

Polisi kemudian membuntuti hingga ke tempat kos milik Ibu D, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Sekitar pukul 09.00 WIB, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, disaksikan langsung oleh pemilik kos.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Ia merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth," kata Kombes Rositah Umasugi pada, Minggu (02/11/2025).

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pemulangan tersangka ke Kota Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan kesabaran tim dilapangan.

"Kami terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba kabur, akan kami kejar sampai dapat," tegas Kombes Dasmin Ginting.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, M.Si memberikan apresiasi atas kinerja tim Ditreskrimum yang berhasil menangkap buronan tersebut dalam waktu relatif singkat.

"Saya mengapresiasi langkah cepat dan terukur Ditreskrimum Polda Maluku. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Kapolda Maluku.

Irjen Dadang Hartanto, juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri, dari pada harus ditangkap paksa.

"Cepat atau lambat, polisi akan datang menjemput. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan diwilayah hukum Polda Maluku. Saya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melindungi para pelaku," tegas Kapolda Maluku.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Pesannya jelas, setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top