RADAR POS, AMBON - Ditengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi fiskal, Bagian Organisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetap mampu menjalankan seluruh Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sepanjang tahun 2025.

Dari total program yang dilaksanakan meliputi satu (1) program, enam (6) kegiatan, dan tujuh belas (17) sub kegiatan realisasi anggaran telah mencapai 97%. Sisa 3% kini tengah diproses dibagian keuangan, terutama untuk kebutuhan perjalanan dinas dan pemeliharaan kantor.

Demikian dikatakan oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi, Arthur Solsolay, S.STP, M.I.Kom pada Kamis, (11/12/2025). Ia menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan dari Pemerintah Pusat (Pempus) baru dapat dijalankan pada triwulan III dan IV.

Namun, sebagian anggarannya telah terhapus karena efisiensi, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara lebih optimal dengan sumber daya terbatas.

FOKUS PADA TIGA URUSAN UTAMA

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Program Prioritas ke-12: Penataan Birokrasi yang Kapabel, Handal dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Bagian Organisasi menjalankan tiga urusan strategis, yakni:

1. Pelayanan Publik dan Tata Laksana.
2. Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
3. Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan.

1. Pelayanan Publik dan Tata Laksana: Peningkatan Indeks Pelayanan Publik.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina pelayanan publik, Bagian Organisasi terus memastikan bahwa setiap OPD penyelenggara layanan memiliki standar pelayanan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang sesuai ketentuan. Tiga (3) instrumen utama digunakan:

a. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP). Hasil pemantauan menunjukkan tren kenaikan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota Ambon: 2022: 3,25 (B-) 2023: 3,49 (B-) 2024: 4,00 (B).

b. Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman
Tahun 2025, penilaian difokuskan pada Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Nilai Ombudsman juga meningkat signifikan: 2022: 72,24 (Kualitas Sedang) 2023: 89,03 (Kualitas Tertinggi) 2024: 91,01 (Kualitas Tertinggi).

c. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Seluruh OPD, kelurahan, dan puskesmas wajib menyusun SKM. Hasilnya menunjukkan nilai relatif stabil: 2022: 85,15 2023: 83,39 2024: 84,62.

Menurut Arthur, peningkatan kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, sistem kerja yang efektif, inovasi, dan budaya kerja bebas korupsi.

Selain itu, di tahun 2025 Pemkot Ambon juga telah mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas serta Perwali Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi: SAKIP dan RB Semakin Membaik.

a. Peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Nilai SAKIP Kota Ambon menunjukkan peningkatan bertahap: 2022: 65,12 (B) 2023: 65,41 (B) 2024: 66,17.

b. Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB). Nilai Indeks RB, yang menjadi salah satu variabel perhitungan TPP, juga mengalami dinamika namun tetap menunjukkan progres: 2022: 50,01 (CC) 2023: 42,53 (C) 2024: 59,31

"Bagian Organisasi terus mendorong peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi agar semakin efektif dan berdampak pada pelayanan publik," katanya.

3. Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan: Menuju Penataan ASN yang Akurat.

Pada urusan kelembagaan, Bagian Organisasi fokus pada:
- Penyusunan Peta Jabatan.
- Analisis Jabatan (Anjab).
- Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Data dari peta jabatan dan anjab menjadi dasar penting dalam menentukan kebutuhan formasi ASN yang akurat.

Solsolay juga, menyebutkan bahwa Perwali SOTK saat ini menunggu penandatanganan Walikota Ambon. Salah satu substansinya adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bepperida).

"Jika Perwali ini ditandatangani, maka secara resmi Bappeda Litbang akan berubah nama menjadi Bepperida," ucapnya.

EVALUASI LAYANAN DAN BIROKRASI MENUNGGU HASIL AWAL TAHUN 2026

Monitoring dan pendampingan terhadap OPD telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Ombudsman diperkirakan keluar pada akhir Desember tahun 2025 atau awal tahun 2026. Hal yang sama berlaku untuk hasil evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi.

Menutup laporannya, Arthur Solsolay menegaskan komitmen Bagian Organisasi untuk terus memperbaiki kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Kota Ambon, meski dengan keterbatasan anggaran. (RP-IT)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top