RADAR POS, AMBON - Pengemudi "Supir" Angkutan Umum Trayek Hila, Ali Zainal Abidin Mahu (28) tahun meninggal dunia usai mobil yang dikemudikannya menabrak pagar dan masuk area Tugu Doolan dikawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada, Jumat (05/12/2025) malam.
Korban diketahui berada dalam kondisi mabuk "Mobil Angkutan Umum Trayek Hila berplat nomor Polisi DE 1077 LU yang dikemudikan korban menabrak Tugu Doolan pada, Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 21.15 WIT," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay pada, Sabtu (06/12/2025).
Dijelaskan, kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal. "Korban merupakan warga Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Saat kejadian, korban bersama dua rekannya dimobil yaitu, Hardi Rabby Launuru (22) tahun dan Argam Atamimi, Korban merupakan warga Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng," ucapnya.
Kasi Humas merincikan, kronologi kecelakaan berawal saat korban dan dua rekannya pergi kerumah rekannya bernama Edo dikawasan Kudamati.
"Setibanya dirumah Edo, mereka langsung mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis sopi sebanyak 2 botol. Usai minum sopi, korban bersama dua rekannya tersebut langsung bergerak kearah Kota Ambon guna balik ke Hila namun setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat itu korban sebagai pengemudi mobil tersebut hilang kendali karena telah dipengaruhi sopi sehingga, mobil tersebut oleng ke kiri jalan dan masuk langsung ke Tugu Doolan," terangnya.
Akibat dari kecelakaan dimaksud, lanjutnya, korban mengalami Luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.
"Namun beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia sedangkan rekannya yang bernama Hardi Rabby Launuru diamankan di Pos Polisi Batu Gantong sedangkan Argam Atamimi melarikan diri," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar