RADAR POS, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rekonsiliasi Pajak Daerah Se-Provinsi Maluku dengan Tema: "Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah Yang Transparan & Akuntabel". Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Premiere, Kota Ambon pada, Rabu (29/10/2025).
Rakor tersebut dihadiri oleh para kepala Bapenda Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Maluku, Sartono Pinning, SH, M.Kn. yang mewakili Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turut hadir Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta, S.Sos yang mewakili Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, M. Tamaela sekaligus memberikan sambutan selamat datang kepada seluruh peserta.
Dalam penyampaiannya, Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta menegaskan bahwa tantangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah kedepan akan semakin berat seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat (Pempus). Kondisi tersebut menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) untuk semakin mandiri dalam membiayai pembangunan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kemampuan menggali sumber-sumber pendapatan baru menjadi kunci utama kemandirian daerah. Namun demikian, upaya peningkatan PAD tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus dilakukan secara bertahap dengan pondasi yang kuat agar tidak berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Walikota, juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pempus dan Daerah (HKPD).
"Regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk menambah jenis pajak, diantaranya melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," katanya.
Toisutta, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah menunjukkan capaian positif dalam pemungutan pajak hingga triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2025. Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat mencapai Rp20,54 Miliar atau 93,34 persen dari target Rp22 Miliar.
Sementara itu, penerimaan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 97,73 persen dari target Rp10 Miliar, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terealisasi sebesar 78,07 persen dari target Rp300 juta.
"Selain optimalisasi pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon juga bekerjasama dengan Polda Maluku dan PT. Jasa Raharja dalam kegiatan penjaringan kendaraan bermotor. Dari kegiatan tersebut, berhasil terjaring sebanyak 1.268 kendaraan dengan total pajak terbayar mencapai Rp262 juta," ucapnya.
Melalui Kegiatan Rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antar Pemerintah Daerah di Maluku dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah. (RP-02)
0 Comments:
Posting Komentar