RADAR POS, AMBON - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan transaksi, termasuk yang melibatkan agen BRILink. Penegasan tersebut dikatakan menyusul mencuatnya dugaan praktik kecurangan oleh agen BRILink di Desa Kobi Sadar, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Branch Manager BRI Masohi, Dani Ridian, dalam wawancaranya menyatakan bahwa BRI tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk fraud, baik yang dilakukan oleh mitra maupun internal perusahaan.
"Setiap temuan dari audit internal akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Prosesnya harus terbuka, transparan, dan bertanggungjawab. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dirinya, mengakui bahwa kasus serupa pernah terjadi dibeberapa wilayah di Maluku. Meski BRI secara rutin melakukan pembinaan dan monitoring terhadap agen BRILink setiap bulan, Ridian tidak menampik masih adanya oknum yang melanggar aturan.
"Sepanjang tahun 2025, BRI telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sejumlah pegawai yang terbukti melakukan fraud. Ini bukti bahwa kami serius menjaga integritas layanan," ucapnya.
Terkait dugaan penyimpangan di Kobi Sadar, Ridian menjelaskan bahwa proses audit saat ini masih berjalan dan ditangani langsung oleh kantor pusat BRI. Seluruh riwayat transaksi agen BRILink tersebut tengah ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan kasus dan menghindari spekulasi ditengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi warga yang meminta agar tidak dilakukan pemotongan dana sebelum audit rampung, Ridian menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari kantor pusat sesuai prosedur dan perjanjian yang berlaku.
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BRI dan perwakilan nasabah. RDP digelar diruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Senin (02/02/2026).
BRI, lanjut Ridian, berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh layanan perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan hukum yang berlaku. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar