RADAR POS, AMBON - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Irawadi, menyoroti adanya dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam penyerapan gabah petani oleh mitra Bulog disejumlah wilayah di Maluku. Hal tersebut dikatakannya saat diwawancarai diruang Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (02/02/2026).
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, pada tahun 2026 Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) wilayah Maluku - Maluku Utara (MalUt) menargetkan pembelian gabah petani sebanyak 2.617 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ton berada di Provinsi MalUt, sementara 2.417 ton lainnya di Provinsi Maluku. Harga pembelian gabah telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Namun berdasarkan laporan yang diterima dari petani, terdapat dugaan oknum mitra Bulog yang melakukan pemotongan dalam proses transaksi. Praktik yang dilaporkan bukan berupa pengurangan harga, melainkan pengurangan berat timbangan.
"Bulog tidak pernah menginstruksikan adanya potongan. Kalau petani menjual 100 kilogram, maka harus dibayar 100 kilogram penuh. Tidak boleh ada pemotongan dengan alasan biaya penjemuran atau biaya lainnya," ungkap Ketua Komisi II.
Dirinya mencontohkan, dalam sejumlah kasus, gabah seberat 100 kilogram hanya dihitung 90 kilogram saat transaksi. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani dan bertentangan dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Kasus dugaan pemotongan ini dilaporkan terjadi diwilayah Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dimana terdapat satu mitra yang diduga melakukan praktik tersebut.
Irawadi mengaku telah mengonfirmasi langsung persoalan ini kepada pihak Bulog dan melaporkannya kepada Kepala Bagian Pemasaran Bulog Maluku - MalUt untuk segera ditindaklanjuti.
Selain persoalan timbangan, Komisi II DPRD Maluku juga menyoroti keterlambatan pembayaran kepada petani yang dalam beberapa kasus bisa mencapai satu bulan.
Menurut Irawadi, kondisi tersebut sangat memberatkan petani yang telah mengeluarkan biaya besar untuk Pupuk, Obat rumput, Alat panen, hingga proses Perontokan gabah.
"Pembayaran tidak boleh ditunda. Petani ini bekerja dengan modal dan sebagian besar berutang. Kalau pembayarannya lambat, ini akan sangat merugikan mereka," ucap Ketua Komisi II.
Kedepan, Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan menjadikan persoalan ini sebagai atensi khusus. Pihaknya berencana menggelar pertemuan bersama Bulog, para Mitra, Petani, serta Kepala desa setempat guna melakukan klarifikasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Kami akan lakukan pengawasan ketat agar kebijakan penyerapan gabah benar-benar berpihak kepada petani dan berjalan sesuai aturan," demikian Ketua Komisi II. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar