RADAR POS, AMBON - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan adanya perubahan pada dua trayek angkutan laut perintis, yakni R-73 dan R-86, yang menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Alhidayat Wajo kepada sejumlah Awak Media usai pertemuan dengan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, perubahan paling signifikan terjadi pada trayek R-86 yang mengalami perubahan secara total, sementara pada trayek R-73 terdapat beberapa titik layanan yang dihilangkan.
"Memang ternyata ada dua trayek yang berubah, yaitu R-73 dan R-86. Untuk R-86 itu berubah total, sedangkan di R-73 ada beberapa titik yang dihilangkan," katanya.
Komisi III DPRD Maluku, lanjutnya, telah meminta anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten MBD untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten setempat setelah kembali dari Kota Ambon.
Koordinasi tersebut bertujuan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat mengirimkan surat resmi kepada Dishub Provinsi Maluku, sebagai dasar pengusulan perubahan trayek.
"Kami minta teman-teman Komisi III dari Kabupaten MBD untuk berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten, lalu menyurati Dishub Provinsi Maluku," ucapnya.
Alhidayat Wajo menegaskan, pada pekan depan Komisi III DPRD Maluku juga akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan revisi trayek kepada Pemerintah Pusat (Pempus), berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Masyarakat meminta agar trayek R-73 dan R-86 dikembalikan seperti tahun 2025, karena ada beberapa titik yang hilang dan berubah," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pekan ini DPRD Maluku akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi, sekaligus menerima informasi awal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah mendengarkan masukan dari DPRD Provinsi Maluku.
"Kami akan sampaikan dan meminta agar trayek tersebut direvisi sesuai kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar