RADAR POS, MASOHI - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melindungi serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Malteng.

Ketua Komisi IV DPRD Malteng, Musriadin Labahawa, katakan pihaknya telah menyampaikan dorongan kepada pimpinan DPRD melalui Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda) agar pengesahan Perda Disabilitas diprioritaskan pada Masa Sidang I tahun 2026.

"Kami sudah mendorong pimpinan DPRD melalui pimpinan Pemperda agar pada masa sidang satu ini Perda tentang Disabilitas dapat segera ditetapkan," kata Musriadin, Selasa (20/01/2026).

Ia menjelaskan, setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disahkan, Komisi IV akan melanjutkan tahapan akhir penetapan Perda Disabilitas yang pembahasannya telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

"Setelah program Perda disahkan, kami di Komisi IV akan menuntaskan dan mengesahkan Perda Disabilitas yang proses pembahasannya sudah berjalan sejak tahun kemarin," ucapnya.

Musriadin mengungkapkan, sejatinya pengesahan Perda Disabilitas ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025. Namun, proses tersebut mengalami penyesuaian waktu karena masih menunggu tahapan fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Secara substansi sudah selesai. Hanya saja, karena masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, maka kita harus menunggu hasil fasilitasi tersebut sebelum ditetapkan," pungkasnya. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top