RADAR POS, DOBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru akan mulai memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pekan depan. Kebijakan ini dikecualikan bagi tenaga medis, guru, serta pegawai dikantor Catatan Sipil (Capil) yang tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Kebijakan tersebut dikatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel kepada Media di Mapolres Aru usai menghadiri penyelesaian konflik Desa Dosinamalau dan Karaway, Senin (12/01/2026).
Menurut Bupati, sistem WFA diterapkan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mengurangi beban biaya operasional perkantoran. Dalam skema tersebut, pegawai akan bekerja selama tiga (3) hari dikantor dan dua (2) hari dari rumah atau lokasi lain yang memungkinkan.
"Dengan efisiensi ini, kita Pemkab berlakukan WFA. Artinya pegawai itu dua hari kerja dari mana saja dirumah dan ditempat mana saja bekerja, tiga harinya berkantor," ungkap Bupati Kepulauan Aru.
Dirinya menjelaskan, pengaturan hari kerja dari rumah akan disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah, apakah pada Senin dan Jumat, Senin dan Selasa, atau Kamis dan Jumat, sesuai kebutuhan pelayanan dan efektivitas kerja.
Bupati Aru, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak hanya diterapkan di Kabupaten Kepulauan Aru, melainkan juga disejumlah daerah lain.
"WFA diterapkan mengingat bahwa kita hari ini Kepulauan Aru kelebihan ASN ditambah PPPK berdasarkan hitungan BKN kelebihan 2.100 orang lebih. Ditambah dengan efisiensi, ruangan kerja dikantor-kantor itu kan tidak memenuhi lagi," ucap Bupati Kepulauan Aru.
Selain menjawab persoalan keterbatasan ruang kerja, sistem WFA juga diharapkan mampu mendorong produktivitas dan inovasi ASN serta PPPK. Dengan fleksibilitas bekerja, pegawai dinilai dapat mengembangkan ide dan program sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing, baik di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Lingkungan Hidup (LH), Pertanian maupun instansi lainnya.
Melalui penerapan WFA ini, Pemkab Kepulauan Aru berharap kinerja aparatur semakin efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar