RADAR POS, AMBON - Berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Kecamatan Nusaniwe, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.

Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, pengembang, pihak perbankan, dan sejumlah instansi terkait, Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan tersebut.

RDP yang berlangsung diruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (08/06/2026), mengungkap sejumlah masalah yang hingga kini masih membebani warga. Mulai dari kondisi jalan lingkungan yang rusak, sistem drainase yang belum memadai, keterbatasan pasokan air bersih, minimnya penerangan jalan umum, hingga persoalan sertifikat rumah yang belum diterima sebagian penghuni meski telah melunasi pembayaran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ivonny Latuputy menegaskan, bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban untuk memenuhi sarana dan prasarana sesuai ketentuan perizinan yang telah diberikan. Kewajiban tersebut mencakup pembangunan jalan, drainase, pengamanan kawasan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.

Sementara itu, Ketua RT 007/RW 001 Perumahan HBU, Hellmy Sahulata menyampaikan, bahwa berbagai keluhan tersebut bukanlah masalah baru. Sejak beberapa tahun terakhir, warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait, namun penyelesaiannya dinilai belum memberikan hasil yang signifikan.

Selain infrastruktur yang belum memadai, warga juga mengeluhkan kondisi lingkungan perumahan yang rentan mengalami genangan saat musim hujan. Bahkan, beberapa rumah disebut kerap terdampak limpasan air akibat sistem drainase yang belum berfungsi optimal.

Persoalan ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian utama. Dengan jumlah penghuni yang terus bertambah, fasilitas penampungan air yang tersedia saat ini dinilai tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan seluruh warga dikawasan tersebut.

"Tak hanya itu, sejumlah penghuni juga mempertanyakan kepastian penerbitan sertifikat hak milik rumah. Mereka berharap hak-hak sebagai konsumen dapat segera dipenuhi setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan," ungkapnya.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, pihak pengembang menyatakan komitmennya untuk terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun, pengembang mengakui terdapat sejumlah kendala teknis yang mempengaruhi proses pembangunan dan penyediaan infrastruktur dikawasan perumahan tersebut.

Ditempat yang sama, dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon menyoroti pentingnya tanggungjawab pengembang dalam memenuhi seluruh fasilitas yang telah dijanjikan kepada masyarakat. DPRD juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan hukum yang mengatur kewajiban pengembang dalam penyediaan sarana dan prasarana perumahan.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna melihat langsung kondisi yang dikeluhkan warga.

Menurutnya, kunjungan lapangan tersebut penting untuk memperoleh gambaran faktual sebelum mengambil langkah lanjutan dalam penyelesaian masalah. DPRD juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait guna memastikan adanya tindaklanjut yang jelas dan terukur.

"DPRD ingin memastikan setiap pihak menjalankan tanggungjawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan berbagai persoalan yang terjadi di Perumahan BHU dapat segera diselesaikan," ucapnya.

Peninjauan lapangan yang dijadwalkan berlangsung, Selasa (09/06/2026) besok, itu diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan warga Perumahan BHU. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top