RADAR POS, DOBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru secara resmi mengakhiri konflik sosial antara warga Desa Kalarkalar dan Desa Salarem melalui deklarasi perdamaian yang digelar dilapangan Apel Kantor Bupati Kepulauan Aru, Sabtu (04/07/2026). Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya perselisihan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga (3) bulan sejak April 2026.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai antara kedua desa. Ia menilai konflik yang terjadi bukan dipicu persoalan mendasar, melainkan berkembang akibat rasa saling curiga yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bupati Kaidel, mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan yang melibatkan individu tidak berkembang menjadi konflik yang menyeret nama desa atau kelompok masyarakat. Menurutnya, tindakan segelintir orang tidak boleh menjadi alasan munculnya permusuhan yang merugikan banyak pihak.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kepulauan Aru atas terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi selama konflik berlangsung. Bupati berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur tetap mampu menjadi jalan penyelesaian perselisihan secara damai tanpa menimbulkan korban jiwa.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru menegaskan bahwa perdamaian ini merupakan hasil dari rangkaian dialog panjang yang telah difasilitasi bersama tokoh adat dan perwakilan kedua desa. Menurutnya, acara puncak perdamaian menjadi simbol berakhirnya seluruh rangkaian konflik.

Kapolres juga menjelaskan makna "Salam Ekatu" yang mencerminkan persatuan dan persaudaraan masyarakat Aru sebagai satu keluarga besar. Ia mengajak seluruh warga untuk menjaga nilai tersebut sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

Salah satu langkah nyata dalam proses perdamaian adalah penyerahan Senjata Tajam (Sajam) berupa panah oleh warga kedua desa kepada aparat keamanan sebagai simbol komitmen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan.

Selain mengedepankan penyelesaian secara adat, Kapolres mengingatkan bahwa setiap warga tetap wajib mematuhi hukum negara. Ia menegaskan kepemilikan maupun penggunaan Sajam yang mengancam keselamatan orang lain dapat dijerat Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman pidana yang berat.

Pada kesempatan itu juga dibacakan dan ditandatangani Pernyataan Kesepakatan Damai yang memuat lima (5) komitmen utama, yakni:

1. Menghentikan seluruh bentuk konflik secara menyeluruh, permanen, dan berkelanjutan.

2. Setiap perselisihan antar individu dikemudian hari wajib diselesaikan melalui jalur hukum positif, dan dilarang keras menariknya menjadi konflik antar warga kedua desa.

3. Menjamin kebebasan bergerak, keamanan, dan interaksi bagi seluruh warga kedua desa disemua aspek kehidupan, termasuk proses pemulangan warga ke tempat tinggal masing-masing.

4. Menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak akibat konflik yang telah terjadi.

5. Kesepakatan damai ini berlaku mutlak dan mengikat untuk selamanya, hingga ke anak cucu dan generasi mendatang.

Kesepakatan damai tersebut disaksikan langsung oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para Kepala Desa (Kades) dan perwakilan marga di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pemkab Kepulauan Aru berharap, perdamaian antara Desa Kalarkalar dan Desa Salarem menjadi titik awal lahirnya kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik sosial melalui kolaborasi antara nilai-nilai adat, musyawarah, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Perlu diketahui, Prosesi perdamaian berlangsung khidmat dan dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru, Mohammad Djumpa bersama unsur Forkopimda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pimpinan OPD, para camat, kades, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan dari 115 desa di Kabupaten Kepulauan Aru. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top