RADAR POS, AMBON - Klasis Pulau Ambon memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung percepatan registrasi perlindungan sosial berbasis digital bagi masyarakat. Program tersebut menyasar warga di Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan sosial yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) itu melibatkan Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, serta Jemaat GPM Sumber Kasih. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pendampingan langsung kepada masyarakat di sejumlah titik pelayanan agar proses registrasi dapat berjalan lancar.
Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A. Beresaby, mengatakan gereja memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan gereja dalam registrasi perlindungan sosial digital merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud kemitraan dengan pemerintah.
Ia menilai transformasi layanan perlindungan sosial berbasis digital akan mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan karena proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Beresaby juga mengapresiasi seluruh umat, pelayan gereja, serta 24 agen yang telah berpartisipasi aktif mendampingi warga di 13 titik pelayanan. Ia berharap semangat kebersamaan tersebut terus dipertahankan mengingat waktu pelaksanaan registrasi cukup terbatas sehingga membutuhkan dukungan semua pihak.
"Kami mengajak seluruh agen, majelis jemaat, pelayan, dan warga gereja untuk bersama-sama membantu masyarakat dalam proses registrasi agar semakin banyak warga yang dapat memperoleh manfaat dari program ini," ujarnya.
Program digitalisasi perlindungan sosial sendiri ditujukan untuk meningkatkan akurasi data penerima manfaat sekaligus meminimalkan kesalahan dalam penyaluran bantuan. Sasaran program meliputi keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan data pemerintah.
Ke depan, Klasis Pulau Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon akan melanjutkan kegiatan registrasi secara bertahap di sejumlah lokasi lainnya, termasuk Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial di Kota Ambon semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar