RADAR POS, DOBO - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (07/08/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung diruang sidang sementara Gedung Sita Kena, Kota Dobo, tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama legislatif terkait pelaksanaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Bupati Kaidel memaparkan sejumlah capaian realisasi keuangan daerah, khususnya dari sisi pendapatan. Ia menjelaskan, dari target pendapatan daerah sebesar Rp929,45 miliar, pemerintah daerah berhasil merealisasikan sekitar Rp837,38 miliar atau 90,09%.
Sementara itu, masih terdapat pendapatan yang belum terealisasi sekitar Rp92,06 miliar dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Dari total tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan capaian sebesar Rp40,29 miliar atau 95,16% dari target Rp42,35 miliar.
Beberapa komponen PAD bahkan mampu melampaui target. Realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp10,59 miliar atau 138,80% dari target Rp7,63 miliar. Begitu pula hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang mencapai Rp6,08 miliar atau 108,84 persen dari target Rp5,59 miliar.
Namun, sejumlah sumber PAD lainnya masih berada dibawah target. Retribusi daerah terealisasi Rp2,67 miliar atau 79,87%, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp20,93 miliar atau 81,25%.
Selain PAD, pendapatan transfer masih menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan Kabupaten Kepulauan Aru. Dari anggaran sekitar Rp882,10 miliar, realisasinya mencapai Rp791,58 miliar atau 89,74%.
Bupati Kaidel, menyampaikan gambaran tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD TA 2025. Penyampaian Ranperda selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru, Mohammad Djumpa, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekretariat Daerah (Setda), Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, serta pimpinan sejumlah badan usaha dan fasilitas pelayanan publik daerah.
Dengan penyampaian Ranperda tersebut, proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Aru memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. (MRP.ID)
0 Comments:
Posting Komentar