RADAR POS, MASOHI -
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malteng dalam Rapat Paripurna yang berlangsung diaula Utama Gedung DPRD Malteng, Selasa (23/06/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa, didampingi Wakil Ketua, Arman Mualo serta dihadiri 26 anggota DPRD.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng, Rakib Sahubawa yang mewakili Bupati, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Indonesia, Kikin Tarigan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng. 

Paripurna penetapan Perda Disabilitas ini juga mencatat tingkat kehadiran anggota dewan yang lebih tinggi dibanding rapat paripurna sebelumnya terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Berdasarkan forum rapat, jumlah anggota yang hadir mencapai 28 orang yang terdiri dari 2 unsur pimpinan dan 26 anggota DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD, Musriadin Labahawa, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pembangunan daerah yang menjunjung prinsip kesetaraan, aksesibilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas sekaligus memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi secara adil dan merata.

"Perda ini disusun untuk menjamin perlindungan hukum, mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah, serta memperluas akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, dan fasilitas umum," ucap Ketua Komisi IV.

Ia menambahkan, bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan Kabupaten Malteng yang inklusif serta ramah terhadap penyandang disabilitas.

Setelah laporan Komisi IV disampaikan dan mendapat persetujuan forum, Ketua DPRD Malteng menetapkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda Kabupaten Malteng Nomor 3 Tahun 2026.

Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna oleh Ketua DPRD didampingi Sekda Malteng, Rakib Sahubawa dan Wakil Ketua DPRD, Arman Mualo, sebagai bagian dari tahapan formal pengesahan.

Sementara itu, sambutan Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir, SP, M.AP yang dibacakan oleh Sekda Melteng menegaskan, bahwa Ranperda tersebut merupakan usulan hak inisiatif DPRD Malteng. Pemkab menilai langkah tersebut mencerminkan kepedulian dan komitmen legislatif dalam memperkuat prinsip kesetaraan dan pembangunan yang inklusif.

Dalam sambutannya, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dinilai telah bekerja secara intensif, konstruktif, dan sesuai prosedur dalam proses pembahasan regulasi.

Pemkab Malteng menegaskan, bahwa Perda ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi menjadi instrumen perubahan sosial yang mampu menjamin kesempatan setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan.

"Mulai dari pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan publik, hingga ruang partisipasi sosial menjadi bagian penting yang diharapkan dapat diperkuat melalui implementasi regulasi tersebut," ujar Zulkarnain AA Yang Dibacakan Sekda Rakib.

Perda ini juga dipandang sebagai bagian dari visi pembangunan Kabupaten Malteng yang berorientasi pada keadilan sosial, pembangunan manusia yang inklusif, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab berharap, implementasi Perda dapat berjalan efektif dengan dukungan seluruh perangkat daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Malteng. (RPJ)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top