RADAR POS, AMBON - Beredarnya sebuah flyer di Media Sosial (Medsos) yang mencantumkan nama Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama seorang kontraktor bernama Wilson, serta mengaitkannya dengan persoalan lingkungan dikawasan BTN Poka, mendapat tanggapan langsung dari orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tersebut.
Wattimena, menilai narasi yang diarahkan kepadanya dalam flyer tersebut tidak tepat sasaran. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/09/2026).
"Salah alamat", jawab singkat Walikota ketika dimintai tanggapan mengenai materi yang beredar di Medsos tersebut.
Flyer itu memuat sejumlah narasi dan pertanyaan terkait persoalan lingkungan dikawasan BTN Poka. Selain mencantumkan nama Walikota Ambon dan kontraktor Wilson, materi tersebut juga menyebut nama Moh. Patty Rumbouw.
Tidak hanya itu, flyer tersebut turut memuat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Walikota Ambon berhadapan dengan proses hukum, termasuk pertanyaan apakah dirinya dapat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pencantuman nama Walikota dalam materi tersebut kemudian menjadi perhatian karena dikaitkan dengan persoalan kegiatan Galian C dikawasan BTN Poka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di Medsos tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
Menurut Kadis, kritik dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan publik. Namun, penyampaiannya harus tetap didasarkan pada data, fakta dan informasi yang dapat diverifikasi.
"Yang perlu dikedepankan adalah verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan," ucap Lekransy.
Ronald, juga menekankan pentingnya masyarakat memahami batas kewenangan antara pemerintah daerah dan instansi lainnya, khususnya dalam persoalan perizinan kegiatan Galian C. Ia menjelaskan, Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin operasional Galian C.
"Pemkot Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C," tegas Lekransy.
Karena itu, ia meminta agar persoalan yang berkaitan dengan aktivitas Galian C tidak serta-merta diarahkan kepada Pemkot Ambon maupun Walikota, tanpa melihat terlebih dahulu instansi mana yang memiliki kewenangan dalam proses perizinannya.
Menurut dia, pemahaman terhadap kewenangan masing-masing lembaga diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalah pahaman ataupun persepsi yang keliru.
Disisi lain, Kadis menegaskan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, termasuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Namun, kritik tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak dibangun dari informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan Medsos sebagai ruang publik juga memiliki konsekuensi hukum. Setiap informasi maupun tudingan yang dibuat dan disebarluaskan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Prinsipnya, mari kita gunakan Medsos secara bijak, etis dan bertanggungjawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat kemudian mengabaikan aturan yang berlaku," demikian Lekransy. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar