RADAR POS, AMBON - Sebuah flyer yang beredar di Media Sosial (Medsos) dan mencantumkan nama Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena bersama seorang kontraktor bernama Wilson menuai perhatian publik. Materi tersebut memuat sejumlah narasi terkait persoalan lingkungan dikawasan BTN Poka, Kota Ambon.
Dalam flyer itu, nama Walikota Ambon dikaitkan dengan sejumlah pertanyaan mengenai persoalan yang disebut terjadi dikawasan tersebut. Bahkan, terdapat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Walikota Ambon berhadapan dengan proses hukum.
Menanggapi beredarnya materi tersebut, Bodewin Wattimena memberikan respons singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
"Salah alamat," jawab Walikota.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Walikota Ambon terhadap pencantuman namanya dalam flyer yang beredar diruang publik.
Sementara itu, praktisi/ahli hukum, Noke Philips Pattiradjawane, SH, meminta para aktivis maupun pihak yang menyampaikan kritik untuk lebih cermat memahami kewenangan pemerintah daerah, khususnya tugas pokok dan fungsi Walikota.
Menurut Pattiradjawane, setiap persoalan yang berkembang di masyarakat tidak otomatis berada dalam kewenangan langsung seorang Walikota. Karena itu, ia menilai kritik sebaiknya disampaikan berdasarkan data, kewenangan dan fakta yang dapat diverifikasi.
"Aktivis-aktivis harus lebih bijak memahami tupoksi Walikota, sebab itu bukan wewenang Walikota," ucap Praktisi/Ahli Hukum.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila tudingan yang disampaikan diruang publik dinilai merugikan nama baik seseorang.
"Bagaimana bila Walikota Ambon menuntut balik tuduhan tersebut lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)..?," tegasnya.
Pattiradjawane, berharap para aktivis dan masyarakat dapat mempertimbangkan dampak dari setiap pernyataan yang disebarluaskan, terutama apabila menyangkut nama baik seseorang.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi persoalan yang berkembang, termasuk memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya melalui Medsos.
Disisi lain, narasi dan tudingan yang tercantum dalam flyer tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum. Diperlukan verifikasi, bukti serta keterangan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan substansi persoalan yang sebenarnya.
Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut perlu tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
MEDIA membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
CATATAN: Siaran Pers ini disusun berdasarkan materi flyer yang beredar serta tanggapan pihak-pihak yang dikonfirmasi. Pendapat hukum yang disampaikan narasumber merupakan pandangan pribadi dan bukan kesimpulan hukum dari media. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar