Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Di tahun 2020 ini diprediksikan akan terjadi peningkatan jumlah perizinan yang diproses sebesar 20 persen jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.

"Jadi kalau 2019 itu perizinan yang diproses 1.024, di semester pertama tahun 2020 ini saja sudah 600 lebih yang diproses, kita prediksi sampai Desember 2020 akan meningkat 20 persen menjadi 1.200an (perizinan yang diproses). Kalau tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 itu peningkatannya 25 persen, " kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin, dikonfirmasi, Jumat (14/08/2020).

Dikatakan, peningkatan proses perizinan tentu berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbukti, dari sektor perizinan Semester I tahun Periode 2020 atau periode Januari-JUni 2020 mencapai Rp.2,9 miliar dari total 610 perizinan yang telah diproses.

Jumlah ini,menurutnya hamoir mendekati total PAD dari perizinan sepanjang tahun 2019 atau periode Januari - Desember 2019. Dari total 1.024 perizinan PAD yang dihasilkan sebanyak Rp.3,2 miliar.

Dirincikannya, dari total PAD pada Semester I tahun 2020 ini didominasi oleh perizinan dari sektor Kelautan dan Perikanan sebanyak 511 perizinan dengan nilai total Rp 2.937.829.087,00 atau 2,9 miliar.

Perizinan dari sektor Kelautan dan Perikanan ini terdiri dari pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pengumpulan sebanyak 13 dengan nilai Rp.57.500.000,00, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Kapal sebanyak 66 dengan nilai Rp.175.725.000,oo, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 425 dengan nilai total Rp.2.687.568.087,00 dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 7 perizinan dengan nilai total Rp.17.036.000,00.

Iklan
Selanjutnya dari sektor perhubungan sebanyak 63 perizinan yang diproses sebanyak 958 dari total 1.024 perizinan yang diproses di DPMPTSP Maluku.

Rincian 958 perizinan di sektor kelautan dan perikanan yang diproses tahun 2019 itu di antaranya 318 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) senilai Rp.344.925.000,00, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 609 dengan nilai total Rp.2.600.765.000,00 dan Surat Izin Kapal pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 29 dengan nilai total Rp.305.050.500,00.

"Artinya dengan kondisi Covid-19 saat ini tidak berpengaruhlah terhadap proses perizinan sehingga PAD juga meningkat," ucapnya.

PAD dari sektor perizinan ini sendiri kata mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku itu, diperoleh dari biaya retribusi yang dibayarkan pihak pemohon saat mengurus perizinan.

"Jadi itu (retribusi) sudah bersih dihitung sebagai PAD dan kita sudah setor ke rekening Pemda melalui BPKAD, "tutupnya. (**)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top