Rapat Paripurna Penyerahan Empat  Ranperda Inisiatif  DPRD Kota Tual
RADAR POS, TUAL - Rapat Paripurna DPRD Kota Tual yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Sarifudin Borut di dampingi Wakil ketua I Ali Mardana, Wakil Ketua II Fitriani Notanubun, dan Walikota Tual Adam Rahayaan S.Ag, M.Si.

Hadir dalam rapat paripurna Forkopimda, OPD, Para camat,  RT/RW, Partai Politik, OKP dan LSM Se Kota Tual, Senin (05/10/2020).

Hasan Sarifudin Borot katakan bahwa, Rapat paripurna DPRD kota tual dalam rangka penyerahan 4 (empat)  buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tual kepada Pemerintah Daerah Kota Tual Diantaranya:

1. Ranperda Tentang Penetapan Raschap Dan Ohoi atau Finua.
2. Ranperda Tetantang Raschap dan Ohoi atau Finua.
3. Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua.
4. Ranperda Tentang Badan Seniri Ohoi (BSO).

Proses dan tahapan pembentukan peraturan daerah mengacu kepada:
1. UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
3. Peraturan Prasiden nomor 87 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 12 tahun 2011 tentang     pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Rapat Paripurna Penyerahan Empat  Ranperda Inisiatif  DPRD Kota Tual
Berdasarkan ketentuan pasal 149 UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah, menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai 3 fungsi. Fungsi pembentukan Perda tersebut dilaksanakan dengan cara, Membahas bersama Bupati /Walikota dan Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten /Kota.

Bertepatan pada tanggal 5 oktober 2019, tepatnya satu tahun yang lalu, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tual pada masa Periodesasi tahun 2014-2019 telah menghasilkan empat buah Ranperda inisiatif DPRD Kota Tual sebagai kado dalam mengakhiri masa Periodesasinya.

Dalam penyusunan empat buah rancangan peraturan daerah ini, DPRD Kota Tual melalui badan pembentukan Perda dengan mengacu pada pasal 7 hukum adat Larwul Ngabal (Sasa Sovit) yang berbunyi: Hira i Ni Fo i Ni, yang artinya milik orang tetap milik mereka dan It Did Fo It Did, yang artinya milik kita tetap milik kita. Hukum adat tersebut merupakan kaidah dasar yang menjamin dan mengakui pemilikan barang antara satu dengan yang lain.

"Berdasarkan karakteristik/kearifan lokal masyarakat di kepulauan Kei tersebut, Maka lahirlah empat buah rancangan peraturan daerah terhadap hukum adat yang nantinya akan  digunakan sebagai landasan hukum dalam pemilihan kepada desa/ kepala Ohoi/kepala Finua di Kota Tual," kata Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Sarifudin Borut.

Rapat Paripurna Penyerahan Empat  Ranperda Inisiatif  DPRD Kota Tual
Proses dan pentahapan empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Tual ini, dilanjutkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual periode 2019-2024, melalui badan pembentukan Perda DPRD Kota Tual dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan fasilitasi dengan biro hukum setda provinsi Maluku dan kanwil kemetrian hukum dan HAM Provinsi Maluku .
2. Pelaksanaan kunjungan Kerja/Siraturahmi dengan Dewan adat Rat Ursiuw dan Rat Loor Lim kepulauan Kei.

Meskipun terjadi pro dan kontra di masyarakat terhadap Ranperda adat,  Namun tidak menyulitkan semangat badan pembentukan Perda DPRD Kota Tual dalam menuntaskan tugas ini,  sehingga tepat pada tanggal 21 september 2020, rapat paripurna DPRD kota tual telah berhasil menetapkan dan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Tual yang mengacu pada pasal 9 ayat 4 butir 2 dan 3 peraturan DPRD kota tual nomor 1 tahun 2020, tentang tata tertib yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna berdasarkan permintaan persetujuan secara lisan dari pimpinan rapat kepada anggota rapat paripurna dan pendapat akhir Walikota.

Rapat Paripurna Penyerahan Empat  Ranperda Inisiatif  DPRD Kota Tual
Sesuai sambutan ketua DPRD Kota Tual, Hasan Sarifudin Borut dan Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag, M.Si dalam rapat paripurna kota Tual, selanjutnya dilakukan proses penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan antara Pimpimpinan DPRD Kota Tual dan Walikota Tual atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top