RADAR POS, AMBON - Lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), raja negeri Porto, Marthen Abraham Nanlohi divonis penjara selama satu tahun potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis terhadap raja negeri Porto, Marthen Abraham Nanlohi ini dibacakan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut dalam sidang yang digelar Kamis (11/02/2021) di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yenny Tulak selaku hakim ketua itu. Majelis hakim berpendapat, terdakwa Marthen Abraham Nanlohi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD pada negeri Porto. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999.

Oleh karena terbukti bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun potong masa tahanan. Selain itu juga terdakwa Marthen Abraham Nanlohi juga di vonis membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga mengatakan, bahwa barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marthen Abraham Nanlohi dikembalikan di mana barang bukti tersebut disita.

Vonis majelis hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar terdakwa Marthen Abraham Nanlohi dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan potong masa tahanan.

Menanggapi vonis majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir pikir. (**)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top