Ilustrasi |
Perusahaan penyedia air bersih milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tersebut mengklaim, kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 12 tahun terakhir.
Direktur Utama PDAM Maluku Tengah (Malteng), J. K. R. Pattiasina, mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
"Kenaikan ini guna menjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat pelanggan," kata Pattiasina di sela-sela sosialisasi penyesuaian tarif air PDAM yang berlangsung di Kantor Camat Kota Masohi, Selasa (25/05/2021).
Dikatakan, perubahan tarif air berlangganan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 08 tahun 2021 tanggal 29 maret 2021 tentang penetapan tarif air minum Kabupaten Maluku Tengah.
"Peraturan Bupati tersebut mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No. 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan perubahan tarif air minum," ucapnya.
Ex Kadis Perindustrian dan Perdagangan Maluku Tengah itu memastikan, pemberlakukan tarif baru akan dimulai pada 1 Juni 2021 mendatang. (RPT)
0 Comments:
Posting Komentar