Juru Bicara Pemerintah Kota Tual, M. Ohoiyuf
RADAR POS, TUAL - Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Tual Nomor 01 Tahun 2021 yang menitikberatkan pada Pengoptimalan Posko Ditingkat Desa/Kelurahan.

Juru Bicara Pemerintah Kota Tual, M. Ohoiyuf saat Diwawancarai Media ini, Senin (19/07/2021) Katakan, Instruksi Walikota Tual ini Dikeluarkan setelah Pemkot Tual menerima Instruksi Gubernur Maluku Nomor 02 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro untuk Wilayah Indonesia selain Bali dan Jawa.

Ohoiyuf, yang juga Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tual ini menjelaskan bahwa, Instruksi Walikota ini Dikeluarkan setelah Dilakukan Evaluasi terhadap perkembangan dan Penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kota Tual yang hingga Berita ini Dibuat telah menembus angka 123 Pasien Positif yang saat ini tengah Dirawat di RS Maren dan Hotel Anugerah.

Instruksi Walikota Tual yang Ditujukan kepada Pimpinan OPD lingkup Pemkot Tual, Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa Se-Kota Tual, Pemilik Restoran/Rumah Makan, Supermarket/Minimarket, Pemilik Toko dan Pengelola Pasar ini berisikan poin-poin Larangan Berkerumun, bahkan pengunjungpun hanya dibatasi sebesar 25 persen dari Biasanya.

Pelanggaran atas Instruksi ini dapat dikenai Sanksi dan langsung ditindak Ditempat yang akan Dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Dibantu Satpol PP yang akan secara rutin melakukan Operasi Penegakan Disiplin dan akan terus Ditingkatkan hingga berakhirnya PPKM Berbasis Mikro pada Tanggal 27 Juli 2021 di Kota Tual. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top