RADAR POS, TUAL - Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Tual Nomor 01 Tahun
2021 yang menitikberatkan pada Pengoptimalan Posko Ditingkat
Desa/Kelurahan.Juru Bicara Pemerintah Kota
Tual, M. Ohoiyuf
Ohoiyuf, yang juga Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tual ini menjelaskan bahwa, Instruksi Walikota ini Dikeluarkan setelah Dilakukan Evaluasi terhadap perkembangan dan Penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kota Tual yang hingga Berita ini Dibuat telah menembus angka 123 Pasien Positif yang saat ini tengah Dirawat di RS Maren dan Hotel Anugerah.
Pelanggaran atas Instruksi ini dapat dikenai Sanksi dan langsung
ditindak Ditempat yang akan Dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Dibantu
Satpol PP yang akan secara rutin melakukan Operasi Penegakan Disiplin
dan akan terus Ditingkatkan hingga berakhirnya PPKM Berbasis Mikro pada
Tanggal 27 Juli 2021 di Kota Tual. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar