Surat Edaran
RADAR POS, TUAL - Surat Edaran ini akan Diikuti dengan Evaluasi dan jika Dipandang perlu akan Diberlakukan Sanksi dan Tindakan Disiplin oleh Satgas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Tual.

Demikian Dikatakan Juru Bicara Pemerintah Kota Tual, M. Ohoiyuf saat Diwawancarai Media ini lewat Telepon Selulernya, Jumat kemarin (09/07/2021) pukul 00.14 WIT.

"Hal tersebut terpaksa diambil Pemerintah Kota Tual mengingat saat ini Kota Tual Masuk Zona Kuning yang jika Tidak segera Diantisipasi Dikhawatirkan akan naik ke Zona Merah," kata  Juru Bicara Pemerintah Kota Tual.

Edaran Walikota Nomor 443.2 /660 selain ditujukan kepada para Tokoh Agama, juga Ditujukan ke Kepala Kelurahan, Kepala Desa, dan Kepala Dusun.

Ohoiyuf yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tual ini meminta Kesadaran Warga Kota Tual untuk Bersama sama Pemerintah Kota (Pemkot) Ikut Menekan Laju Penyebaran Covid-19 dengan jalan Tidak menggelar Hajatan yang menghadirkan orang banyak serta menghindari Acara Nonton Bareng saat siaran langsung Sepak Bola baik Piala Eropa maupun Copa America.

Untuk itu, lewat Media ini Ohoiyuf mengajak Warga Kota untuk selalu ingat 5 M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menghindari Kerumunan, menghindari Salaman dan Menjaga Jarak.

"Diakhir wawancara Ohoiyuf yang juga Alumnus STPDN Jatinangor ini berharap agar Surat Edaran Walikota Tual tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat ini dapat meminimalisir dan menekan angka penyebaran Covid-19 yang membuat Perekonomian kita luluh lantak," tutup Juru Bicara Pemerintah Kota Tual. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top