RADAR POS, AMBON - Tiga Bupati dan satu Walikota, yang Bakal Mengakhiri masa Kekuasaan 22 Mei tahun 2022 Mendatang diingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Deraeh (DPRD) Maluku untuk tidak Membawa Kabur Aset Negara ke Rumah Pribadi.

Informasi yang Dihimpun Media ini, Senin (07/03/2022) ada Sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir Masa Jabatannya dalam Waktu Dekat mulai Sibuk bawa pulang Aset Daerah atau Negara ke Rumah Pribadi.

"Kami Minta ada Perhatian Serius dari DPRD Kabupaten dan Kota serta DPRD Provinsi agar Aset Daerah di Rumah Dinas (Rumdis) maupun Mobil Dinas tidak dikuasai atau dimiliki. Itu barang Milik Rakyat," kata Sumber Terpercaya di Salah Satu Kabupaten pada Wartawan di DPRD Maluku.

Secara Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra Mengapresiasi Bupati dan Walikota yang sudah Bertugas 5 (lima) Tahun hingga 10 (Sepuluh) Tahun Memimpin di Daerahnya.

"Kita Ucapkan Terima Kasih kepada mereka selama ini Memimpin, tentu ada Perbaikan dalam Pelayanan Publik dan Pembangunan," kata Amir Rumra, kepada Wartawan di Ambon Senin (07/03/2022).

Hanya saja, Ingat Politisi PKS Maluku itu, para Kepala Daerah yang Masa Tugasnya berakhir, tidak lagi Menguasai Aset Daerah di Rumah Dinas maupun Mobil Dinas.

"Pengalaman sebelumnya itu ada Kepala Daerah yang Lengser sampai Melakukan Pemutihan 4 (Empat) Mobil Dinas, Kalau ada Pemutihan harus sesuai Aturan main. Nah, Empat Kepala Daerah yang masa tugasnya berakhir jangan sampai seperti itu," ucapnya.



Politisi PKS ini kuatir, jika para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kuasai Aset Daerah berupa Perabot di Rumah Dinas dan Mobil Dinas, Caretaker yang turun melakukan Pengadaan baru. Ini yang Membebani APBD.

"Sekarang Anggaran Terbatas jangan lagi ada Pemborosan dengan Belanja yang tidak Berpihak kepada Masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, ada Pengawasan dan Monitoring dari Karo Pemerintahan Provinsi Maluku, Bagian Aset Kabupaten dan Kota serta DPRD setempat.

"Ini agar Aset Daerah tidak dibawah pulang dan tetap terjaga agar dapat di Manfaatkan oleh Pejabat yang ditunjuk Mengisi Kursi Kepala Daerah yang kosong," tutup Amir Rumra.

Untuk di ketahui bahwa Tiga Bupati dan satu Walikota, Masa Tugas berakhir 22 Mei 2022 mendatang, yakni Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugy-Amus Besan, Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon-Agus Utuwaly, Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Thimotius Akerina, Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top