Ilustrasi

RADAR POS, AMBON - Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, berakhir 31 Desember 2023 Mendatang.

Karenanya, untuk mengisi Kekosongan Kepemimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tim Penjaringan Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.

Kepada Awak Media di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon pada, Kamis (16/11/2023). Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun katakan, Pihaknya akan mengumumkan Panja Tim Penjaringan Calon Pj Gubernur Maluku.

"Tim ini akan dipimpin Saudara Jantje Wenno, sebagai Ketua dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris," katanya.

Sementara Tim Panja Penjaringan Calon Pj Gubernur Maluku, Perwakilan Masing-masing Fraksi 1 Orang.

Tim ini bukan Regulator. Dia hanya Kelompok Kerja yang memastikan, Usul dan Saran dari Masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi Keputusan ada ditangan DPRD Provinsi Maluku.

Ketika disinggung Waktu Kerja Panja Tim Penjaringan Calon Pj Gubernur, Benhur yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku itu mengatakan, Waktu Kerja Panja sementara ini kita Menunggu.

"Kemaren karena Mendagri telah menjawab Surat Penjelasan dari DPRD Maluku. Sehingga, Dewan mendapat Surat dari Mendagri kalau Masa Akhir Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 31 Desember 2023 mendatang," ucapnya.

Oleh karena itu, Watubun memastikan, Tim Panja Penjaringan Gubernur Maluku tetap Bekerja melakukan Penjaringan dan menunggu Surat Edaran (SE) keluar, Pihaknya mengusulkan ke Kemendagri.

"Sebelum kita Usulan Calon Pj Gubernur Maluku, kita Lakukan Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Pengusulan Calon Pj Gubernur Maluku," ujarnya.

Karenanya, kata Ketua DPRD, Pihaknya mendahuluinya dengan Pembentukan Tim Panja Penjaringan Calon Pj Gubernur Maluku.

"Ini dilakukan agar Mengantisipasi seluruh Proses dan Mekanisme Penjaringan Pj Calon Gubernur Maluku. Waktu Khan semakin Dekat. Kita Usul Calon Pj Gubernur itu Khan Maksimal 30 hari sebelum Masa Berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur," pungkasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top