RADAR POS, MASOHI - Pokok-pokok Pikiran (Pokir) merupakan Aspirasi Masyarakat yang dititipkan kepada Anggota Dewan agar diperjuangkan di Pembahasan RAPBD. Pokir memiliki peran yang sangat Strategis dalam Proses Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena dalam Pokir tersebut sering kali Muncul Usulan yang Sifatnya Inovativ, belum Tersampaikan dalam Musrembangkel, Terkadang belum Terpikirkan oleh Perangkat Daerah, mengakar dari Masyarakat, namun sesuai Kebutuhan dalam Skala Kota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakomodasi Pokok Pikiran Dewan dalam Batang Tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Cilakanya lagi jika kemudian itu Tergolong Pokir Plus.

"Kondisi Anggaran Daerah Kabupatrlen Malteng Tergolong sangat kecil, harus dikelola dengan baik. Jangan Paksa Pokir Plus Anggota Dewan yang tidak sesuai Aturan," kata Kasatgas Korsub KPK Wilayah Lima, Dian Patria kepada Awak Media di Masohi usai Kegiatan Akselerasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng, Tim Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Elemen Pemerintah lainnya dikantor Bupati Malteng, Kota Masohi pada, Rabu (06/12/2023).

Dian menjelaskan, Pokir Plus adalah bentuk Pelanggaran Hukum. Pasalnya diusulkan dan Langsung dikerjakan sendiri oleh Anggota DPRD atau pihak lain yang ditunjuk oleh Anggota Legislatif.

"Pokir Plus itu Melanggar Aturan. Itu diusulkan sendiri oleh Anggota DPRD, kemudian dia pula yang Mengerjakan. Tentu ini Pelanggaran Hukum. Kalau masih ada yang Mencoba Bermain, ya akan kita Sikat," ucap Kasatgas Korsub KPK.

Pemaksaan Pokir yang tidak sesuai Aturan tentu akan Membebani Anggaran Daerah. 

Patria meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak membangun Konspirasi dengan DPRD.

"Jangan dipaksa mendorong Pokir tidak sesuai Aturan. Mestinya, satu minggu sebelum Musyawarah Pikir sudah harus dimasukan. Anggaran Daerah yang Tergolong Kecil itu Otomatis akan Membenahi Keuangan Daerah. Jangan TAPD berkonspirasi dengan Dewan," ujar Kasatgas Korsub KPK.

Dikatakan, Wilayah Indonesia Timur (Intim) termasuk Kabupaten Malteng seluruhnya masih mengharapkan Anggaran Dana Pusat.

"Kami Ingatkan bahwa, sebagian besar Daerah di Indonesia Timur masih mengharapkan Dana dari Pusat. Pasar Retribusi tidak cukup 5%, Belanja Pegawai 43%, Kemudian Belanja Pendidikan 20%, Kesehatan 10%, Infrastruktur 40%, tentu Penyerapannya harus dilakukan dengan Prinsip Akuntabel. Jadi Keuangan Daerah yang kecil dan masih mengharapkan Bantuan Pusat itu harus dikelola dengan baik untuk Kepentingan Pembangunan dan Layanan Publik," pungkas Kasatgas Korsub KPK. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top