RADAR POS, PIRU - Empat (4) Orang Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dataran Hunipopu Piru Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Pakaian Seragam Gratis SD - SMP tahun 2022 pada, Rabu (07/02/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Piru, Bambang Tutuko, SH, M.H katakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejari Seram Bagian Barat (SBB) Nomor: PRINT-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, telah melakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pakaian Seragam Gratis di Dikbud SBB.

"Hari ini, kami (Kejari) telah melakukan Pemeriksaan tambahan terhadap 4 Orang Saksi yang berkaitan Erat dengan Kasus ini, namun yang memenuhi Panggilan hanya ada Dua (2) Orang Saksi yaitu, JT dan MW, sementara AP dan HS tidak memenuhi Panggilan," kata Bambang.

Dikatakan, berdasarkan Hasil Penyidikan dan Hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik Kejari SBB telah menemukan Alat Bukti cukup berupa, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, Tim Penyidik berkeyakinan bahwa, telah terjadi Tipikor Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD - SMP tahun Anggaran 2022.

Ke Empat Saksi kemudian ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kejari SBB Nomor: B-150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama JT, Nomor: B-146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama MW, Nomor: B-152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama HS, Nomor: B-147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama AP.

Dijelaskan, HS dan AP Diduga Bersekongkol untuk melakukan Praktek Pinjam Perusahaan, HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara sengaja memberikan seluruh Dokumen Legalitas Perusahaan kepada AP untuk dipergunakan dengan Kesepakatan HS memberikan Fee Pinjam Pakai Perusahaan sebesar 2,5% dari Total Nilai Kontrak.

"Dari Hasil Penyidikan lanjut Kajari, Pembayaran Pekerjaan tidak sesuai dengan Prestasi Pekerjaan juga ditemukan Mark-Up Harga Satuan Barang dan Kekurangan Volume bahkan Pekerjaan telah melebihi jangka Waktu namun tidak ditindaklanjuti dengan Ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak)," ucap Bambang.

Perbuatan tersebut mengakibatkan Negara mengalami Kerugian sebesar Rp 1.081.980.267,00, sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Para Tersangka Diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001, Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut dijelaskan, JT, MW akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan kepala Kejaksaan Negeri SBB Nomor: Print-51/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024," pungks Bambang. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top