RADAR POS, MASOHI -
Masa Tenang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini. Masa Tenang ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Minggu (11/02/2024).

Ketua Bawaslu Malteng, La Amsuri katakan, Penertiban dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu menyurati seluruh Partai Politik (Parpol) dan Peserta Pemilu untuk menurunkan sendiri APK atau Baliho Calon Legislatif (Caleg) dan Parpol yang dipajang disudut Kota maupun depan Rumah Warga.

"Sebelumnya kami sudah menyurati Parpol dan Peserta Pemilu agar di tanggal 10 Februari itu sudah harus diturunkan APK yang dipasang," katanya.

Dia mengajak Pengawas Pemilu Se-Kota Masohi serta Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan, Panwas Kelurahan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk meningkatkan Koordinasi dengan Stakeholder Terkait disetiap tingkatan.

"Koordinasi Terkait Penertiban APK yang masih terpasang pada Masa Tenang dan Koordinasi juga Terkait Percepatan Perekaman e-KTP, khususnya jika terdapat Pemilih Pemula yang belum melakukan Perekaman KTP Elektronik," ucapnya.


Lanjut dikatakan, Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara pada Rabu 14 Februari mendatang. Maka, Masa Tenang akan mulai Minggu 11 hingga Selasa 13 Februari 2024.

Masa Tenang adalah Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan Aktivitas Kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada Aktivitas Kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU No: 15 tahun 2023.

(4) pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan Media Massa Cetak, Media Daring, Media Sosial (Medsos) dan Lembaga Penyiaran, selama Masa Tenang dilarang menyiarkan Berita, Iklan, Rekam Jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada Kegiatan Kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU No: 15 tahun 2023.

"Selama Masa Tenang, Media Massa Cetak, Media Daring, Medsos dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan Berita, Iklan, Rekam Jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada Kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," ujarnya.

Pada langkah Penertiban itu, Bawaslu melibatkan sejumlah Unsur Terkait antara lain yaitu: Kepolisian, Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) serta Insan Pers di Kabupaten Malteng. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top