RADAR POS, TNS - Konservasi kami Pemerintah Negeri (PemNeg) Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berdasarkan beberapa kali Pertemuan yang dilakukan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YEKAN) ada beberapa Kesepakatan yakni, yang Pertama itu YEKAN bersama Masyarakat dan PemNeg melakukan Survei di Pulau Teon.
Bertempat dikantor Desa Negeri Layeni, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN), Bpk. Roy M. Tewernusa, S.Pd yang diwawancarai Media ini disela-sela kesibukannya, pada Rabu (21/05/2025).
Lanjut dikatakan, kemudian dari Hasil Survei Wilayah-wilayah mana saja yang akan nanti dijadikan didalam Wilayah Lokasi Konservasi. Tetapi untuk menyepakati itu dilaksanakan di Pulau dan belum ada persetujuan dari kami selaku PemNeg Layeni bersama Masyarakat.
Untuk itu, begitu juga dengan beberapa PemNeg yang lain yang ada di Pulau Teon yakni, Yafila, Watludan, Isu dan Mesa. Jadi kami sementara menunggu Hasil Survei yang dilakukan oleh Tim YEKAN bersama Masyarakat dan disampaikan untuk kembali kepada PemNeg.
"Kemudian itu menjadi Dasar untuk kami Menolak atau Menyepakati apakah Konservasi ini bisa dilanjutkan atau dibatalkan," katanya.
Olehnya itu, Terkait Himbauan kepada Masyarakat, lanjut dirinya, sampai sejauh ini masih tetap dengan Pendirian tetap, bahwa kami masih belum menerima YEKAN untuk melakukan Konservasi di Masyarakat.
"Beta (saya) sendiri juga tidak berani mengambil Sikap lebih, mengambil Keputusan yang lebih, mengambil Langkah yang lebih, Terkait dengan Persetujuan melakukan Konservasi di Pulau Teon terkhususnya di Negeri Layeni. Dikarenakan banyak Masyarakat Pemilik Hak Ulayat masih sampai sekarang Menolak melakukan Konservasi," pungkasnya. (Patek)
0 Comments:
Posting Komentar