RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan melakukan Penertiban terhadap Kendaraan Bermotor Roda Empat dan Roda Enam yang memanfaatkan Badan Jalan sebagai Garasi. Penertiban akan dilaksanakan mulai 2 Juni 2025 mendatang.
Kepala Dishub Kota Ambon, Y. D. Suitela, katakan, Penggunaan Badan Jalan sebagai tempat Parkir Jangka Panjang atau Garasi Pribadi telah mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Arus Lalu Lintas diberbagai Titik di Kota Ambon.
"Penertiban ini merupakan Hasil Kerjasama antara: Dishub Kota Ambon dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon Pp Lease dan Polda Maluku serta Polisi Militer Angkatan Darat (POM-AD) Penertiban akan dilakukan secara Terpadu dan kami Mengimbau kepada seluruh Pemilik Kendaraan Roda Empat dan Roda Enam agar tidak lagi menggunakan Badan Jalan sebagai Garasi Pribadi," kata Suitela dalam Surat Pemberitahuan, Ahad, pada Minggu (25/05/2025).
Ditegaskan, bagi Warga Masyarakat yang melanggar Aturan ini akan dikenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kerjasama dan Kesadaran Masyarakat sangat kami Harapkan untuk mendukung Kebijakan ini. Kami Ucapkan Terima kasih atas Perhatian dan Partisipasi Aktif Warga Ambon," ucapnya.
Ditegaskan, Penertiban tersebut diperkirakan akan dilakukan secara Bertahap dan Menyasar sejumlah Titik Rawan Pelanggaran yang telah dipetakan oleh Petugas Gabungan.
"Langkah ini diambil sebagai Bagian dari Upaya Pemkot Ambon untuk menciptakan Ruang Jalan yang lebih Tertib, Aman dan Lancar, terutama dikawasan Pemukiman Padat serta Jalan Utama," pungkasnya. (RP02)
0 Comments:
Posting Komentar