RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera membayarkan Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bulan Juni 2025 mendatang.

Pembayaran ini mencakup Gaji PNS, PPPK, Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Dimana, untuk Total Anggaran secara Keseluruhan sebesar Rp 47,2 Miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno kepada Awak Media dikantor Walikota Ambon pada, Rabu (28/05/2025).

Silanno katakan, Pembayaran diupayakan pada Awal Bulan Juni 2025 yakni, Sekitar tanggal 2 - 3 atau 4 Juni, sesuai dengan Arahan Pemerintah Pusat (Pempus) yakni, Gaji 13 dibayarkan diawal Bulan.

"Berdasarkan Arahan Bapak Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si Gaji 13 akan kita Bayarkan segera mungkin, diawal Bulan Juni 2025," katanya.

Lanjut dijelaskan, Proses Pembayaran Gaji 13 akan dibarengi dengan Gaji Bulan Juni, sehingga Masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon mendapatkan dua Kali Gaji.

"Bapak Walikota tidak mau kalau Gaji 13 dibayarkan Terpisah dari Gaji Bulan Juni, jadi akan dibayarkan secara bersamaan," ucapnya.

Dirinya, mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Bendahara untuk segera melakukan Permintaan Pencairan Gaji dan Gaji 13, sehingga Proses Pencairan lebih cepat dilakukan.

"Bendahara OPD harus segara Ajukan Permintaan Pencairan Gaji dan Gaji 13, sehingga segera dicairkan," pungkasnya. (RP02)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top