RADAR POS, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon serta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 Bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon pada, Rabu (23/07/2025).

Anggaran Pendapatan dan Belanja

Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah Kota Ambon direncanakan sebesar Rp 1,307 Triliun, mengalami penurunan dibandingkan APBD murni sebesar Rp 1,311 Triliun. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat 10,30 persen, menjadi Rp 262,9 Miliar.

Total belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1,315 Triliun, atau turun 1,70 persen dari sebelumnya. Komponen belanja terbagi menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Dukungan Terhadap RPJMD 2025–2029

Perubahan ini juga dirancang untuk mendukung implementasi awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon 2025 - 2029, yang memuat 17 program prioritas pembangunan.

Target ekonomi makro daerah juga dicanangkan dalam APBD perubahan ini, antara lain: Pertumbuhan ekonomi 6,25 persen, penurunan angka kemiskinan 5,05 persen, dan pengendalian inflasi dibawah 3 persen.

Walikota, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ambon atas Kerjasama dan komitmen dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS.

Lanjut dikatakan, dengan kesepakatan ini, Pemkot Ambon siap melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2025. (RP-02)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top