RADAR POS, AMBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap Hasan Basri Parry alias Basri, tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu tertanggal 29 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025.

"Penyidik juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 02 Februari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 03 Februari 2026 terhadap tersangka" ungkap Kasi Humas Polresta, Senin (03/02/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Penangkapan Hasan Basri Parry dilakukan pada Minggu, (01/02/2026) oleh tim yang dipimpin Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Iptu Bayu Indra Praga, S.H. Tersangka ditangkap dikediamannya dikawasan Jakarta Timur.

"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Ambon dan saat ini ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polresta.

Perlu diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Selasa, (29/07/2025), sekitar pukul 02.00 WIT, di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka terlibat percekcokan dengan korban.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh disisi jalan. Tersangka yang saat itu berboncengan dengan rekannya kemudian berhenti di depan korban. Tersangka turun dari sepeda motor sambil membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis parang dan melakukan pemotongan pada bagian leher korban, sebelum melarikan diri ke arah Desa Liang.

Polisi menegaskan, akan menuntaskan penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MRP)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top