RADAR POS, AMBON - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menegaskan bahwa status hukum 20 dusun dati milik Keluarga Alfons telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang digelar diruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon, Rabu (04/02/2026).

RDP tersebut turut melibatkan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang diwakili Asisten, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan Keluarga Alfons. Agenda utama pertemuan adalah membahas persoalan tumpang tindih aset pemerintah yang berada dalam wilayah 20 dati tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Fadli Toisutta, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda ketiga yang mempertemukan DPRD, Pemkot Ambon, dan Keluarga Alfons guna memperjelas status kepemilikan dan penggunaan aset.

"Dari total 20 dati milik Keluarga Alfons, terdapat 12 objek yang saat ini digunakan oleh Pemkot Ambon. Tujuh objek berada di Dati Kudamati, dan tiga objek dikawasan Jepun. Satu objek tidak terakomodir karena masuk wilayah SMA," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon.

Toisutta merinci, dari 12 objek tersebut, tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Ambon, sementara tiga objek lainnya belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut memicu gugatan hukum yang saat ini masih berproses.

Menurutnya, Komisi I memilih fokus pada substansi penyelesaian, mengingat kepemilikan 20 dati telah diputuskan secara Inkrah oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai milik sah Keluarga Alfons.

"Prinsipnya, 20 dati ini sudah jelas secara hukum. Namun kita duduk bersama Pemkot untuk mencari solusi terbaik, khususnya terkait aset pemerintah yang berada di dalamnya," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon.

Dalam RDP tersebut, Komisi I menghasilkan tiga rekomendasi utama yaitu antara lain:

Pertama, menegaskan kembali bahwa 20 dati merupakan milik sah Keluarga Alfons berdasarkan putusan pengadilan yang telah Inkrah.

Kedua, meminta Keluarga Alfons menempuh gugatan terhadap tujuh objek aset pemerintah yang telah bersertifikat hak pakai untuk memperoleh kepastian hukum.

Ketiga, Komisi I akan memfasilitasi penyelesaian terhadap tiga objek aset Pemkot Ambon yang belum memiliki sertifikat.

"Pada hari Senin mendatang, kami akan menghadirkan Sekkot Ambon untuk mencari solusi dan pendekatan terbaik, terutama bagi tiga objek yang belum bersertifikat," ujar Fadli Toisutta.

Ia menambahkan, DPRD Kota Ambon berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan transparan. Sengketa ini diketahui telah bergulir sejak 2025 dan menyangkut hak masyarakat serta aset Pemerintah Daerah (Pemda).

"Tujuan kami satu, menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," demikian Fadli Toisutta. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top