RADAR POS, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dikantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (06/07/2026).
Kerjasama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Walikota Wattimena, menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta setiap instansi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, serta berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah diakses dan tidak berbelit-belit. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus meningkatkan profesionalisme agar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat.
Selain memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, Pemkot Ambon juga terus mendorong lahirnya berbagai inovasi, khususnya pada OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (DP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta perangkat daerah lainnya.
Sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian berbagai keluhan masyarakat, Pemkot Ambon pada awal 2026 juga telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan penanganan laporan, melakukan klarifikasi bersama OPD terkait, serta menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.
Meski masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola, maupun sarana dan prasarana, Pemkot Ambon menyatakan akan terus melakukan pembenahan agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat.
Komitmen tersebut tercermin dari hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang menunjukkan tren positif. Dalam dua (2) tahun terakhir, Kota Ambon mampu mempertahankan predikat Zona Hijau. Pada 2024, Ambon memperoleh nilai sangat baik, sedangkan pada 2025 tetap berada di Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi berdasarkan sistem penilaian terbaru.
Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, memberikan apresiasi atas keseriusan Pemkot Ambon dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas. Ia mengungkapkan bahwa Ambon menjadi kota kedua di Indonesia yang menandatangani nota kesepakatan secara langsung dikantor Ombudsman RI Pusat, setelah Kota Padang.
Menurut Rahmadi, capaian pelayanan publik di Kota Ambon terus menunjukkan peningkatan. Hal tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah yang konsisten memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nota Kesepakatan tersebut mencakup empat (4) ruang lingkup utama, yakni percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas SDM dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Perlu diketahui, penandatanganan kesepakatan turut dihadiri jajaran Ombudsman RI, diantaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Esty Budiarty, serta Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan. Dari pihak Pemkot Ambon hadir mendampingi Walikota, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, Penjabat Sekkot Ambon, Robby Sapulette, dan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar